Berita

Net

Hukum

KPK Ingin Tuntutan 15 Tahun Untuk Handang Beri Efek Jera

RABU, 21 JUNI 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kasus suap penanganan permasalahan pajak tidak terulang kembali. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara dalam menjalankan pembangunan.

Hal ini juga yang membuat jaksa KPK memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Handang Soekarno, mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Diharapkan tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera kepadanya.

"Kita paham wajib pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan kita untuk pembangunan yang lebih baik. Jadi, kami mengharapkan kasus ini kasus terakhir yang ada di Ditjen Pajak," jelas Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6).


Takdir menambahkan, tuntutan 15 tahun terhadap Handang bukan hanya ditujukan memberi efek jera kepada pegawai pajak, melainkan juga kepada para wajib pajak. Dengan begitu, diharapkan tuntutan yang hampir menyentuh hukuman maksimal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi wajib pajak yang ingin mempengaruhi pegawai pajak.

"Jadi, pegawai pajak dan wajib pajak itu sendiri tidak akan lagi melakukan yang sama dalam menyelesaikan persoalan pajaknya, karena tuntutan ini tidak hanya melihat banyaknya uang yang diterima, tapi efek yang ditimbulkan bagi masyarakat umum," pungkasnya.

Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Sebagai upaya mempercepat penyelesaian sejumlah masalah pajak yang membelit PT EK Prima.

Atas perbuatannya, Handang melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak atau restitusi dan Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai (STP PN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya