Berita

Handang Soekarno/net

Hukum

Terbukti Menerima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

RABU, 21 JUNI 2017 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa puntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, menurut Jaksa KPK, uang yang diperoleh Handang bakal digunakan untuk membiayai sejumlah kepentingan. Seperti membiayai biaya operasional sidang uji materi UU tax amnesty atau pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi serta untuk diberikan kepada Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus lantaran telah membantu mengatasi permasalahan pajak PT EK Prima.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan  saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Handang tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi pada bidang pajak. Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya mengenai pengampunan pajak.

"Tentu ini demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," ujar Jaksa Takdir.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal dihapus Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya