Berita

PN Jakut/net

Hukum

PN Jakut Putuskan Direktur PT PDP Melawan Hukum‎

RABU, 21 JUNI 2017 | 14:20 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Direktur PT Putera Daya Perkasa (PT PDP), Siauly Papan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemegang saham minoritas Gunarko Papan.

Pengacara Gunarko Papan, Bambang Siswanto mengatakan majelis hakim mengadili dalam eksepsi menolak tergugat dan turut tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat (Gunarko Papan) untuk sebagian.

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp 77 miliar rupiah, menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," katanya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (21/6).


Menurut dia, Siauly Papan juga telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat dan atau penggelapan di Polda Metro Jaya, hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: TBL/1687/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 9 Mei 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ia menjelaskan pengurusan perusahaan dan pengelolaan PT Putera Daya Perkasa yang diantaranya kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang tesebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
‎
"Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat beralasan dan terbukti mengenai Tergugat tidak pernah membuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sejak tahun 2008 sampai 2015," ujarnya.

‎Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, Gunarko selaku pemegang 17,36 persen saham menggugat Siauly Papan dan turut menggugat Mutiara Papan, Mirawati Papan yang masing-masing memiliki 17,36 persen saham dan Dayakonsolindo Sumbersemesta selaku pemegang 30,56 persen saham dari PT PDP.

"Sebab, Para Turut Tergugat tersebut dianggap melindungi Direktur PT PDP Siauly Papan," jelasnya.

Ia mengatakan dalam gugatan Penggugat, Tergugat tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal Laporan Keuangan Tahun PT PDP sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2015 kepada Penggugat.

"Hal itu dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kedudukan Gunarko Papan selaku pemegang saham pada perseroan. Bahkan, Siauly berani melakukan penghinaan terhadap kredibilitas Gunarko sebagai pemegang saham sah yang haknya dilindungi oleh Anggaran Dasar perseroan," demikian Bambang.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya