Berita

PN Jakut/net

Hukum

PN Jakut Putuskan Direktur PT PDP Melawan Hukum‎

RABU, 21 JUNI 2017 | 14:20 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Direktur PT Putera Daya Perkasa (PT PDP), Siauly Papan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemegang saham minoritas Gunarko Papan.

Pengacara Gunarko Papan, Bambang Siswanto mengatakan majelis hakim mengadili dalam eksepsi menolak tergugat dan turut tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat (Gunarko Papan) untuk sebagian.

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp 77 miliar rupiah, menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," katanya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (21/6).


Menurut dia, Siauly Papan juga telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat dan atau penggelapan di Polda Metro Jaya, hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: TBL/1687/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 9 Mei 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ia menjelaskan pengurusan perusahaan dan pengelolaan PT Putera Daya Perkasa yang diantaranya kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang tesebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
‎
"Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat beralasan dan terbukti mengenai Tergugat tidak pernah membuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sejak tahun 2008 sampai 2015," ujarnya.

‎Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, Gunarko selaku pemegang 17,36 persen saham menggugat Siauly Papan dan turut menggugat Mutiara Papan, Mirawati Papan yang masing-masing memiliki 17,36 persen saham dan Dayakonsolindo Sumbersemesta selaku pemegang 30,56 persen saham dari PT PDP.

"Sebab, Para Turut Tergugat tersebut dianggap melindungi Direktur PT PDP Siauly Papan," jelasnya.

Ia mengatakan dalam gugatan Penggugat, Tergugat tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal Laporan Keuangan Tahun PT PDP sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2015 kepada Penggugat.

"Hal itu dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kedudukan Gunarko Papan selaku pemegang saham pada perseroan. Bahkan, Siauly berani melakukan penghinaan terhadap kredibilitas Gunarko sebagai pemegang saham sah yang haknya dilindungi oleh Anggaran Dasar perseroan," demikian Bambang.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya