. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti sudah mencoreng fakta integritas antikorupsi yang ditandatanganinya sendiri.
Demikian disampaikan Ketua Umum Komunitas Merah Putih, Junaidi Arpian Kasip seperti dilansir dari RMOL Bengkulu, Rabu (21/6).
Namun, jelas Junaidi, pemberlakuan fakta integritas itu diragukan karena secara hukum tidak ada aturan yang menjeratnya.
"Fakta integritas itu hanya sebagai janji, kalaupun sebuah janji tidak dapat ditepati maka hanya sanksi sosial yang bisa dijatuhkan. Intinya kita lihat saja nanti perkembangan pemberlakuan fakta integritas itu dan kita juga masih menunggu status hukum Ridwan Mukti," terang dia.
Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti mengomando piagam fakta integritas antikorupsi dan antinarkoba untuk para pegawai Pemprov Bengkulu, yang ditandatangani pada 1 Maret 2016.
Penandatanganan fakta itu dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso.
Berikut isi fakta integritas antikorupsi dan antinarkoba yang ditandatangani:
1. Tidak akan korupsi baik langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
2. Tidak akan melakukan kegiatan bisnis ke dalam atau penyebab konflik kepentingan terhadap kewenangan yang saya miliki.
3. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunan narkotika dan obat terlarang.
4. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan aparatur sipil negara.
Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan.Dalam penandatanganan fakta integritas tersebut. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti berbicara sangat tegas mengenai antikorupsi dan antinarkoba di depan pegawai pemprov. Saat itu Ia berujar, bagi siapa saja pejabat yang terlibat dua hal tersebut harus segera mengundurkan diri.
Senin kemarin, setelah istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, Ridwan Mukti juga ikut dibawa ke gedung KPK, Jakarta.
Siang ini, KPK akan merilis OTT yang dilakukan di kediaman pribadi Ridwan Mukti, di Jalan Hibrida 15 No 59 RT 001/RW 003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat OTT, Lily Martiani Maddari yang ada di dalam rumah. Sementara Ridwan Mukti sedang memimpin rapat di kantor gubernur.
[rus]