Berita

Miryam

Hukum

Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam

SELASA, 20 JUNI 2017 | 01:53 WIB | LAPORAN:

Sesuai pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3, Miryam S. Haryani terancam dipanggil paksa oleh Pansus HAK KPK dengan menggandeng Polisi kalau tersangka terkait kasus E-KTP tersebut mangkir tiga kali.

Sejauh ini, DPR baru akan melayangkan panggilan kedua setelah pada Senin dia tidak memenuhi panggilan Pansus. Ketidakhadiran Miryam karena tidak mendapat izin dari KPK.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tidak akan memanggil paksa Miryam kalau ada permintaan dari Pansus. Karena dalam UU MD3 tersebut tidak dijelaskan terkait hukum acaranya.


"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa (Miryam), kemungkinan besar tidak kami (Polri) laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Menurut Tito, jika dikaitkan dengan KUHAP, pemanggilan paksa itu, sama saja melakukan suatu penahanan terhadap Miryam.

Artinya, pihak DPR sama saja mengajukan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan. Upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu, pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," papar Alumni terbaik Akpol 1987 itu.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran kepada DPR RI jika ingin mengetahui secara jelas tentang hukumnya, DPR bisa langsung ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih jelas lagi.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa. Mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," pungkasnya.

Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengancam bahwa pihaknya akan meminta langsung bantuan kepada Polri untuk bisa menghadirkan paksa Miryam S Haryani. Ini tertuang dalam Pasal 204 UU MD3 yang memperbolehkan adanya pemanggilan paksa oleh Kepolisian. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya