Berita

Miryam

Hukum

Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam

SELASA, 20 JUNI 2017 | 01:53 WIB | LAPORAN:

Sesuai pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3, Miryam S. Haryani terancam dipanggil paksa oleh Pansus HAK KPK dengan menggandeng Polisi kalau tersangka terkait kasus E-KTP tersebut mangkir tiga kali.

Sejauh ini, DPR baru akan melayangkan panggilan kedua setelah pada Senin dia tidak memenuhi panggilan Pansus. Ketidakhadiran Miryam karena tidak mendapat izin dari KPK.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tidak akan memanggil paksa Miryam kalau ada permintaan dari Pansus. Karena dalam UU MD3 tersebut tidak dijelaskan terkait hukum acaranya.


"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa (Miryam), kemungkinan besar tidak kami (Polri) laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Menurut Tito, jika dikaitkan dengan KUHAP, pemanggilan paksa itu, sama saja melakukan suatu penahanan terhadap Miryam.

Artinya, pihak DPR sama saja mengajukan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan. Upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu, pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," papar Alumni terbaik Akpol 1987 itu.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran kepada DPR RI jika ingin mengetahui secara jelas tentang hukumnya, DPR bisa langsung ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih jelas lagi.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa. Mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," pungkasnya.

Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengancam bahwa pihaknya akan meminta langsung bantuan kepada Polri untuk bisa menghadirkan paksa Miryam S Haryani. Ini tertuang dalam Pasal 204 UU MD3 yang memperbolehkan adanya pemanggilan paksa oleh Kepolisian. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya