Berita

Hukum

Sempat Bersilat Lidah, Basuki Akhirnya Akui Soal Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, sempat bersilat kata saat majelis hakim Pengadilan Tipikor menyinggung uang 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) yang disediakan sekretarisnya, Ng Fenny.

Menurut Basuki, uang Rp 2 miliar tersebut untuk keperluan dirinya di Singapura dan keperluan pengobatan Ng Fenny.

Majelis hakim tidak percaya keterangan Basuki. Apalagi, sebelum uang tersebut keluar, Basuki dan Fenny bertemu dengan Kamaludin selaku kolega hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar.


Dalam pertemuan tersebut Kamaludin memperlihatkan foto draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan. Foto draf putusan tersebut ditunjukkan atas izin Patrialis Akbar.

"Saya ingatkan, jangan berbohong di dalam ruang sidang. Saya tanya, Rp 2 mliar yang ditukar dolar Singapura dengan foto putusan, duluan mana?" tanya hakim kepada Basuki yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

"Foto duluan pak. Pak Kamal (Kamaludin) minta uang Rp 2 miliar pada saya. Waktu malam itu Pak Kamal ketemu saya dia telepon mau ketemu. 'Bos inikan ada draf putusan, tolong siapin Rp 2 miliar. Kan semua informasi dari saya'," jelas Basuki menirukan ucapan Kamal kepada hakim.

Menurut Basuki, awalnya ia tak ingin memberikan uang tersebut dengan alasan informasi yang diberikan kepadanya hanya foto draf putusan uji materi dengan nomor 129/PUU-XIII/2015. Belum ada kepastian apakah permohonan uji materi tersebut ditolak atau dikabulkan.

"Dalam hati saya, saya enggak mau kasih itu pak. Saya bicara ke Fenny masa begini saja minta Rp 2 miliar," sesal Basuki.

Uang Rp 2 miliar merupakan besaran komitmen yang diberikan Basuki kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait peran Patrialis mempengaruhi hakim MK lainnya untuk mengabulkan uji materi UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya