Berita

Hukum

Sempat Bersilat Lidah, Basuki Akhirnya Akui Soal Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, sempat bersilat kata saat majelis hakim Pengadilan Tipikor menyinggung uang 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) yang disediakan sekretarisnya, Ng Fenny.

Menurut Basuki, uang Rp 2 miliar tersebut untuk keperluan dirinya di Singapura dan keperluan pengobatan Ng Fenny.

Majelis hakim tidak percaya keterangan Basuki. Apalagi, sebelum uang tersebut keluar, Basuki dan Fenny bertemu dengan Kamaludin selaku kolega hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar.


Dalam pertemuan tersebut Kamaludin memperlihatkan foto draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan. Foto draf putusan tersebut ditunjukkan atas izin Patrialis Akbar.

"Saya ingatkan, jangan berbohong di dalam ruang sidang. Saya tanya, Rp 2 mliar yang ditukar dolar Singapura dengan foto putusan, duluan mana?" tanya hakim kepada Basuki yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

"Foto duluan pak. Pak Kamal (Kamaludin) minta uang Rp 2 miliar pada saya. Waktu malam itu Pak Kamal ketemu saya dia telepon mau ketemu. 'Bos inikan ada draf putusan, tolong siapin Rp 2 miliar. Kan semua informasi dari saya'," jelas Basuki menirukan ucapan Kamal kepada hakim.

Menurut Basuki, awalnya ia tak ingin memberikan uang tersebut dengan alasan informasi yang diberikan kepadanya hanya foto draf putusan uji materi dengan nomor 129/PUU-XIII/2015. Belum ada kepastian apakah permohonan uji materi tersebut ditolak atau dikabulkan.

"Dalam hati saya, saya enggak mau kasih itu pak. Saya bicara ke Fenny masa begini saja minta Rp 2 miliar," sesal Basuki.

Uang Rp 2 miliar merupakan besaran komitmen yang diberikan Basuki kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait peran Patrialis mempengaruhi hakim MK lainnya untuk mengabulkan uji materi UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya