Berita

Hukum

Sempat Bersilat Lidah, Basuki Akhirnya Akui Soal Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, sempat bersilat kata saat majelis hakim Pengadilan Tipikor menyinggung uang 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) yang disediakan sekretarisnya, Ng Fenny.

Menurut Basuki, uang Rp 2 miliar tersebut untuk keperluan dirinya di Singapura dan keperluan pengobatan Ng Fenny.

Majelis hakim tidak percaya keterangan Basuki. Apalagi, sebelum uang tersebut keluar, Basuki dan Fenny bertemu dengan Kamaludin selaku kolega hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Patrialis Akbar.


Dalam pertemuan tersebut Kamaludin memperlihatkan foto draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan. Foto draf putusan tersebut ditunjukkan atas izin Patrialis Akbar.

"Saya ingatkan, jangan berbohong di dalam ruang sidang. Saya tanya, Rp 2 mliar yang ditukar dolar Singapura dengan foto putusan, duluan mana?" tanya hakim kepada Basuki yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

"Foto duluan pak. Pak Kamal (Kamaludin) minta uang Rp 2 miliar pada saya. Waktu malam itu Pak Kamal ketemu saya dia telepon mau ketemu. 'Bos inikan ada draf putusan, tolong siapin Rp 2 miliar. Kan semua informasi dari saya'," jelas Basuki menirukan ucapan Kamal kepada hakim.

Menurut Basuki, awalnya ia tak ingin memberikan uang tersebut dengan alasan informasi yang diberikan kepadanya hanya foto draf putusan uji materi dengan nomor 129/PUU-XIII/2015. Belum ada kepastian apakah permohonan uji materi tersebut ditolak atau dikabulkan.

"Dalam hati saya, saya enggak mau kasih itu pak. Saya bicara ke Fenny masa begini saja minta Rp 2 miliar," sesal Basuki.

Uang Rp 2 miliar merupakan besaran komitmen yang diberikan Basuki kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait peran Patrialis mempengaruhi hakim MK lainnya untuk mengabulkan uji materi UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya