Berita

Eko Susilo Hadi/net

Hukum

Anak Buah Arie Soedewo Ngaku Terima Suap Dari Fahmi Darmawansyah

SENIN, 19 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengaku pernah menerima uang suap proyek pengadaan satelit monitor di lingkungan Bakamla.

Uang ia terima dari Fahmi Darmawansyah yang menjabat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI). Uang diberikan melalui dua anak buah Eko, yaitu M Adami Okta dan Hardi Stefanus, pada Oktober 2016.

Hal itu diakui Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Menurut Eko, uang yang diterima dari Fahmi berjumlah 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar Singapura.

Uang suap tersebut diketahuinya saat Kepala Bakamla, Arie Soedewo, menjelaskan komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitoring. Dari komisi 15 persen tersebut, 7,5 persen merupakan bagian Bakamla.

"Selanjutnya saya diperintahkan untuk mengonfirmasi kepada pihak perusahaan PT MTI tentang adanya bagian komisi," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Eko menambahkan, setelah pertemuan dengan pihak PT MTI, dirinya melaporkan kebenaran komisi untuk Bakamla kepada Arie Soedewo. Dari sana juga Arie memerintahkan agar membagikan jatah 2 persen dari 7,5 persen kepada sejumlah pejabat di Bakamla.

"Yang 2 persen kemudian diminta untuk memberikan jatah kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing-masing sebanyak Rp 1 miliar," ujar Eko.

Atas pengakuannya, Eko yang juga menjabat pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu mengharapkan majelis hakim bisa mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Apalagi, dirinya juga telah mengembalikan uang suap yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan dapat dikabulkan. Uang yang saya terima seluruhnya sudah saya serahkan ke negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Eko dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya