Berita

Eko Susilo Hadi/net

Hukum

Anak Buah Arie Soedewo Ngaku Terima Suap Dari Fahmi Darmawansyah

SENIN, 19 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengaku pernah menerima uang suap proyek pengadaan satelit monitor di lingkungan Bakamla.

Uang ia terima dari Fahmi Darmawansyah yang menjabat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI). Uang diberikan melalui dua anak buah Eko, yaitu M Adami Okta dan Hardi Stefanus, pada Oktober 2016.

Hal itu diakui Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Menurut Eko, uang yang diterima dari Fahmi berjumlah 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar Singapura.

Uang suap tersebut diketahuinya saat Kepala Bakamla, Arie Soedewo, menjelaskan komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitoring. Dari komisi 15 persen tersebut, 7,5 persen merupakan bagian Bakamla.

"Selanjutnya saya diperintahkan untuk mengonfirmasi kepada pihak perusahaan PT MTI tentang adanya bagian komisi," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Eko menambahkan, setelah pertemuan dengan pihak PT MTI, dirinya melaporkan kebenaran komisi untuk Bakamla kepada Arie Soedewo. Dari sana juga Arie memerintahkan agar membagikan jatah 2 persen dari 7,5 persen kepada sejumlah pejabat di Bakamla.

"Yang 2 persen kemudian diminta untuk memberikan jatah kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing-masing sebanyak Rp 1 miliar," ujar Eko.

Atas pengakuannya, Eko yang juga menjabat pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu mengharapkan majelis hakim bisa mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Apalagi, dirinya juga telah mengembalikan uang suap yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan dapat dikabulkan. Uang yang saya terima seluruhnya sudah saya serahkan ke negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Eko dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya