Berita

Eko Susilo Hadi/net

Hukum

Anak Buah Arie Soedewo Ngaku Terima Suap Dari Fahmi Darmawansyah

SENIN, 19 JUNI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengaku pernah menerima uang suap proyek pengadaan satelit monitor di lingkungan Bakamla.

Uang ia terima dari Fahmi Darmawansyah yang menjabat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI). Uang diberikan melalui dua anak buah Eko, yaitu M Adami Okta dan Hardi Stefanus, pada Oktober 2016.

Hal itu diakui Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Menurut Eko, uang yang diterima dari Fahmi berjumlah 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar Singapura.

Uang suap tersebut diketahuinya saat Kepala Bakamla, Arie Soedewo, menjelaskan komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitoring. Dari komisi 15 persen tersebut, 7,5 persen merupakan bagian Bakamla.

"Selanjutnya saya diperintahkan untuk mengonfirmasi kepada pihak perusahaan PT MTI tentang adanya bagian komisi," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Eko menambahkan, setelah pertemuan dengan pihak PT MTI, dirinya melaporkan kebenaran komisi untuk Bakamla kepada Arie Soedewo. Dari sana juga Arie memerintahkan agar membagikan jatah 2 persen dari 7,5 persen kepada sejumlah pejabat di Bakamla.

"Yang 2 persen kemudian diminta untuk memberikan jatah kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing-masing sebanyak Rp 1 miliar," ujar Eko.

Atas pengakuannya, Eko yang juga menjabat pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu mengharapkan majelis hakim bisa mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Apalagi, dirinya juga telah mengembalikan uang suap yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan dapat dikabulkan. Uang yang saya terima seluruhnya sudah saya serahkan ke negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Eko dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya