Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Saksi Ngaku Pernah Dapat Foto Draf Putusan Uji Materi Dari Kolega Patrialis

SENIN, 19 JUNI 2017 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman mengaku pernah mendapatkan foto draf putusan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan dari Kamaludin, kolega mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Hal itu dikatakan Basuki saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurut Basuki, Kamaludin memperlihatkan tiga foto draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Salah satu diantaranya diberikan Kamaludin ke Basuki.


"Pada tanggal 20 Januari, pak Kamal (Kamaludin) ajak saya ketemu di restoran, saya dikasih lihat foto draf putusan. Saya baca tapi saya kurang ngerti. Pak Kamal bilang ini sudah dikabulkan sebagian," ujar Basuki dalam kesaksiannya.

Diketahui, foto yang dimiliki Kamaludin, didapat dari Patrialis Akbar. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin untuk datang ke kantor Patrialis. Setelah keduanya bertemu Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada draf putusan dan telah ditandai dengan sabilo warna biro.

Atas seizin Patrialis, Kamaludin mengambil gambar draf putusan tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis disebut ikut menikmati uang 70 dolar Amerika Serikat dari Basuki melalui Kamaludin dalam beberapa kali kesempatan. Kemudian, uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan menerima Rp2 miliar.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya