Berita

Politik

Saksi Akui Diperintah Ng Fenny Keluarkan Duit Untuk MK

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Staf bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ng Fenny untuk mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Dewi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurutnya, saat itu Fenny meminta agar uang Rp 2,7 miliar itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Dewi mengingat saat itu, Fenny memerintahkan pada tanggal 24 Januari 2017, sehari sebelum Patrialis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bahkan, sambung Dewi, Fenny meminta agar pengeluaran uang tersebut diberikan kode MK. Namun Dewi tak menanyakan lebih lanjut maksud kode MK tersebut kepada Fenny.

"Ada dua gepok, tapi kemudian disuruh bagi-bagi lagi, tidak ingat berapa. Saya diperintahkan masukin ke amplop yang 200 ribu dolar Singapura. Sisanya masukin ke kantor," ungkap Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan setelah uang tersebut dimasukkan ke amplop, dirinya memerintahkan kurir bernama Sutiknyo agar memberikan uang tersebut kepada Basuki Hariman, bos dari CV Sumber Laut Perkasa di kawasan kantor bank UOB Thamrin, Jakarta Pusat.

Setelah uang tersebut berpindah tangan ke Basuki, terdakwa kasus dugaan suap hakim MK itu menemui Kamaludin selaku kolega dari Patrialis Akbar.

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis Akbar, Basuki berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kamaludin selaku kolega Patrialis Akbar sekaligus menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan di MK.

Saat keduanya bertemu, Kamaludin menjelaskan sesuai informasi dari Patrialis pembacaan putusan ditunda seminggu lagi. Atas kesepakatan Basuki dan Kamaludin uang tersebut kembai disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya