Berita

Politik

Saksi Akui Diperintah Ng Fenny Keluarkan Duit Untuk MK

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Staf bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ng Fenny untuk mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Dewi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurutnya, saat itu Fenny meminta agar uang Rp 2,7 miliar itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Dewi mengingat saat itu, Fenny memerintahkan pada tanggal 24 Januari 2017, sehari sebelum Patrialis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bahkan, sambung Dewi, Fenny meminta agar pengeluaran uang tersebut diberikan kode MK. Namun Dewi tak menanyakan lebih lanjut maksud kode MK tersebut kepada Fenny.

"Ada dua gepok, tapi kemudian disuruh bagi-bagi lagi, tidak ingat berapa. Saya diperintahkan masukin ke amplop yang 200 ribu dolar Singapura. Sisanya masukin ke kantor," ungkap Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan setelah uang tersebut dimasukkan ke amplop, dirinya memerintahkan kurir bernama Sutiknyo agar memberikan uang tersebut kepada Basuki Hariman, bos dari CV Sumber Laut Perkasa di kawasan kantor bank UOB Thamrin, Jakarta Pusat.

Setelah uang tersebut berpindah tangan ke Basuki, terdakwa kasus dugaan suap hakim MK itu menemui Kamaludin selaku kolega dari Patrialis Akbar.

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis Akbar, Basuki berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kamaludin selaku kolega Patrialis Akbar sekaligus menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan di MK.

Saat keduanya bertemu, Kamaludin menjelaskan sesuai informasi dari Patrialis pembacaan putusan ditunda seminggu lagi. Atas kesepakatan Basuki dan Kamaludin uang tersebut kembai disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya