Berita

Politik

Saksi Akui Diperintah Ng Fenny Keluarkan Duit Untuk MK

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Staf bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ng Fenny untuk mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Dewi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurutnya, saat itu Fenny meminta agar uang Rp 2,7 miliar itu ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Dewi mengingat saat itu, Fenny memerintahkan pada tanggal 24 Januari 2017, sehari sebelum Patrialis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bahkan, sambung Dewi, Fenny meminta agar pengeluaran uang tersebut diberikan kode MK. Namun Dewi tak menanyakan lebih lanjut maksud kode MK tersebut kepada Fenny.

"Ada dua gepok, tapi kemudian disuruh bagi-bagi lagi, tidak ingat berapa. Saya diperintahkan masukin ke amplop yang 200 ribu dolar Singapura. Sisanya masukin ke kantor," ungkap Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan setelah uang tersebut dimasukkan ke amplop, dirinya memerintahkan kurir bernama Sutiknyo agar memberikan uang tersebut kepada Basuki Hariman, bos dari CV Sumber Laut Perkasa di kawasan kantor bank UOB Thamrin, Jakarta Pusat.

Setelah uang tersebut berpindah tangan ke Basuki, terdakwa kasus dugaan suap hakim MK itu menemui Kamaludin selaku kolega dari Patrialis Akbar.

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis Akbar, Basuki berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kamaludin selaku kolega Patrialis Akbar sekaligus menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan di MK.

Saat keduanya bertemu, Kamaludin menjelaskan sesuai informasi dari Patrialis pembacaan putusan ditunda seminggu lagi. Atas kesepakatan Basuki dan Kamaludin uang tersebut kembai disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri pernah menginformasikan kepada Kamaludin bahwa dirinya telah memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang rencananya akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim MK dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya