Berita

Raden Nuh (kanan)/Net

Hukum

Raden Nuh "Trio Macan 2000" Bebas Bersyarat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 08:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir tiga tahun, Raden Nuh pemilik akun Twitter @triomacan2000 akhirnya keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juni 2017.

"Benar, klien kami (Raden Nuh) telah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan hari Kamis kemarin karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham," kata penasihat hukum Raden Nuh, Haris Aritonang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/6).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2015 lalu menvonis Raden Nuh lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.


Kasus pidana yang menjerat Raden Nuh berserta Edi Syahputra dan Koesharyono yang terjadi pada Oktober 2014 lalu sempat menjadi isu kontroversial di media massa dan publik. Hal ini dikarenakan mencuatnya dugaan publik bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koesharyono sangat bernuansa politis dan dianggap penuh rekayasa yang didasarkan kepada aktivitas Raden dkk sebelumnya menolak keras rencana akuisisi 100 persen saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) oleh PT Tower Bersama Infrastruktur Grup (TBIG) senilai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Akuisisi anak perusahan PT Telkom pengelola seluruh Menara Seluler Telkom (Base Transceiver Station) oleh TBIG itu dituding Raden sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) serta membahayakan ketahanan telekomunikasi nasional Indonesia. Perjuangan Raden Nuh menggagalkan akuisisi Dayamitra Telkom tidak sia-sia. Berkat kegigihan Raden melakukan kampanye penolakan akuisisi Mitratel akhirnya DPR dan KPK memutuskan membatalkan akusisisi anak perusahaan BUMN strategis itu. PT Telkom dan PT Mitratel pun terhindar dari bencana penguasaan asing sebagaimana telah menimpa PT Indosat sebelumnya.

Selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, Raden Nuh mendapat perlakuan 'khusus dan istimewa'. Berdasarkan keterangan Haris Aritonang, Raden Nuh kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain.

"Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusakambangan," ujar Haris.

Ditambahkannya, meski Raden Nuh kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak Lapas.

Mengenai kemungkinan Raden Nuh akan aktif kembali di media sosial dan gerakan antikorupsi seperti sebelumnya, Haris mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

"Fokus Bang Raden sekarang dan ke depan adalah menata kembali kehidupan keluarga dan pribadinya yang terbengkalai selama beliau dipenjara," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya