Berita

Keluarga tersangka/Net

Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Korban Kekerasan Aparat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Sidang Praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya (PMJ) mencabut status tersangka terhadap Herianto, Aris, dan Bihin.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat (16/6) lalu. Kasipidum menyampaikan kepada kami bahwa dirinya sepakat Herianto, Aris, dan Bihin harus dibebaskan," jelas Bunga Siagian kuasa hukum tersangka dalam keterangan tertulisnya, (Minggu, 18/6).

Sidang praperadilan dalam ketetapan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.


Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan oleh PMJ terhadap para pemohon adalah tidak sah.

Kendati sudah ada putusan tersebut, ketiganya yang merupakan pemohon, masih berada di Lapas Bulak Kapal karena pihak PMJ telah melimpahkan kasusnya pada PN Bekasi. Ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang dakwaan di PN Bekasi.

"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan sebagai terdakwa?" ungkap Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta.

Ketiga warga Tangerang itu mengalami penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur pada tanggal 7 April 2017.

Dalam rangkaian pemeriksan, ketiganya mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan penyidik. Yaitu, kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya