Berita

M. Prasetyo/Net

Hukum

Pernyataan Prasetyo Soal Hary Tanoe Preseden Buruk Penegakan Hukum

SABTU, 17 JUNI 2017 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka dalam kasus ancaman SMS terhadap Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto, menuai kritik.

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan. Sebab, Mabes Polri menegaskan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.

"Pak Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi. Mabes Polri juga sudah memberi pertanyaan resmi dan membantah pernyataan Prasetyo itu," ujar Adin dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/6).


Pernyataan tersebut, kata dia lagi, juga merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Seharusnya Prasetyo harus menjadi penegak hukum yang adil, independen, dan tak menggunakan kewenangannya sebagai alat melancarkan upaya pembunuhan karakter lantaran didasari motif kepentingan politik," kritiknya.

Dari kacamata Adin, kepemimpinan Prasetyo selama 2,5 tahun juga minim prestasi. Apalagi, sejumlah anak buah Prasetyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Yang terbaru ditangkap KPK adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba," ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, reformasi di bidang hukum tidak akan tercapai jika Prasetyo masih menjabat sebagai jaksa agung. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Prasetyo secepatnya karena menjadi beban di Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Kejaksaan akan sulit profesional jika Jaksa Agung memiliki background politik seperti Prasetyo. Independensi jaksa pun dipertanyakan karena Prasetyo sering blunder," tegasnya.

Masih kata Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukanlah sebuah ancaman, melainkan untuk mengkritisi hukum di Indonesia agar transparan dan berkeadilan.

"Untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Tapi ini kan tidak ada dan tidak mengandung unsur ancaman," demikian Adin. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya