Berita

M. Prasetyo/Net

Hukum

Pernyataan Prasetyo Soal Hary Tanoe Preseden Buruk Penegakan Hukum

SABTU, 17 JUNI 2017 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka dalam kasus ancaman SMS terhadap Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto, menuai kritik.

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan. Sebab, Mabes Polri menegaskan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.

"Pak Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi. Mabes Polri juga sudah memberi pertanyaan resmi dan membantah pernyataan Prasetyo itu," ujar Adin dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/6).


Pernyataan tersebut, kata dia lagi, juga merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Seharusnya Prasetyo harus menjadi penegak hukum yang adil, independen, dan tak menggunakan kewenangannya sebagai alat melancarkan upaya pembunuhan karakter lantaran didasari motif kepentingan politik," kritiknya.

Dari kacamata Adin, kepemimpinan Prasetyo selama 2,5 tahun juga minim prestasi. Apalagi, sejumlah anak buah Prasetyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Yang terbaru ditangkap KPK adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba," ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, reformasi di bidang hukum tidak akan tercapai jika Prasetyo masih menjabat sebagai jaksa agung. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Prasetyo secepatnya karena menjadi beban di Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Kejaksaan akan sulit profesional jika Jaksa Agung memiliki background politik seperti Prasetyo. Independensi jaksa pun dipertanyakan karena Prasetyo sering blunder," tegasnya.

Masih kata Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukanlah sebuah ancaman, melainkan untuk mengkritisi hukum di Indonesia agar transparan dan berkeadilan.

"Untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Tapi ini kan tidak ada dan tidak mengandung unsur ancaman," demikian Adin. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya