Berita

Foto/Net

Hukum

OTT Mojokerto, KPK Tetepkan Tiga Pimpinan DPRD Dan Satu Kepala Dinas

SABTU, 17 JUNI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kota Mojokerto, Jakarta Timur, Jumat malam (16/6).

Keempat orang tersebut yakni, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) dari PDIP, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dari PAN dan Abdullah Fanani (ABF) dari PKB, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektornik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun 2017.


"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, penyidik meningkatkan status empat pihak menjadi tersangka. Mereka yakni PNO, ABF dan UF diduga sebagai penerima suap dan WF diduga selaku pemberi suap," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Atas perbuatannya, Purnomo, Abdullah dan Umar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Wiwiet disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk T dan H pihak yang ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi," ujar Basaria. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya