Berita

Foto/Net

Hukum

OTT Mojokerto, KPK Tetepkan Tiga Pimpinan DPRD Dan Satu Kepala Dinas

SABTU, 17 JUNI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kota Mojokerto, Jakarta Timur, Jumat malam (16/6).

Keempat orang tersebut yakni, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) dari PDIP, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dari PAN dan Abdullah Fanani (ABF) dari PKB, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektornik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun 2017.


"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, penyidik meningkatkan status empat pihak menjadi tersangka. Mereka yakni PNO, ABF dan UF diduga sebagai penerima suap dan WF diduga selaku pemberi suap," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Atas perbuatannya, Purnomo, Abdullah dan Umar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Wiwiet disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk T dan H pihak yang ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi," ujar Basaria. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya