Berita

Foto/Net

Hukum

OTT Mojokerto, KPK Tetepkan Tiga Pimpinan DPRD Dan Satu Kepala Dinas

SABTU, 17 JUNI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kota Mojokerto, Jakarta Timur, Jumat malam (16/6).

Keempat orang tersebut yakni, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) dari PDIP, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dari PAN dan Abdullah Fanani (ABF) dari PKB, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektornik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun 2017.


"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, penyidik meningkatkan status empat pihak menjadi tersangka. Mereka yakni PNO, ABF dan UF diduga sebagai penerima suap dan WF diduga selaku pemberi suap," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Atas perbuatannya, Purnomo, Abdullah dan Umar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Wiwiet disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk T dan H pihak yang ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi," ujar Basaria. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya