Berita

Hukum

Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

SABTU, 17 JUNI 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pansus Angket DPR terhadap KPK harus melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule di Jakarta, Sabtu (17/6).

Jelas Iwan, ada beberapa kasus pelanggaran UU yang diduga dilakukan KPK.


Pertama, penetapan tersangka Hadi Purnomo dan Budi Gunawan yang tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang maknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP UU 8/1981. Sehingga dalam dalam gugatan praperadilan KPK kalah.

"Dan yang paling ironi adalah kasus Hadi Purnomo, dimana upaya hukum yang dilakukan KPK dalam semua jenjang, termasuk PK (Peninjauan Kembali), KPK kalah," terang Iwan.

Kedua, soal operasi tangkap tangan (OTT) yang saat ini menjadi primadona penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini jelas-jelas melanggar UU 20/2001. Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 12B dan 12C bahwa gratifikasi bukan merupakan tindak pidana korupsi (suap), jika dalam 30 hari sejak Gratifikasi diterima dilaporkan kepada KPK.

Untuk itu, tegas Iwan, Pansus Angket DPR terhadap KPK jangan hanya berhenti pada penyidikan kasus Miryam S Haryani, sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tapi harus diperluas dan diutamakan soal pelanggaran UU dengan fulgar yang dipertontonkan KPK," pungkasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya