Berita

Hukum

Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

SABTU, 17 JUNI 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pansus Angket DPR terhadap KPK harus melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule di Jakarta, Sabtu (17/6).

Jelas Iwan, ada beberapa kasus pelanggaran UU yang diduga dilakukan KPK.


Pertama, penetapan tersangka Hadi Purnomo dan Budi Gunawan yang tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang maknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP UU 8/1981. Sehingga dalam dalam gugatan praperadilan KPK kalah.

"Dan yang paling ironi adalah kasus Hadi Purnomo, dimana upaya hukum yang dilakukan KPK dalam semua jenjang, termasuk PK (Peninjauan Kembali), KPK kalah," terang Iwan.

Kedua, soal operasi tangkap tangan (OTT) yang saat ini menjadi primadona penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini jelas-jelas melanggar UU 20/2001. Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 12B dan 12C bahwa gratifikasi bukan merupakan tindak pidana korupsi (suap), jika dalam 30 hari sejak Gratifikasi diterima dilaporkan kepada KPK.

Untuk itu, tegas Iwan, Pansus Angket DPR terhadap KPK jangan hanya berhenti pada penyidikan kasus Miryam S Haryani, sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tapi harus diperluas dan diutamakan soal pelanggaran UU dengan fulgar yang dipertontonkan KPK," pungkasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya