Berita

Hukum

KPK OTT Pejabat SKPD Dan Anggota DPRD Mojokerto

SABTU, 17 JUNI 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN:

Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok alias OTT (operasi tangkap tangan) penyelenggara negara di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat malam (16/6).

Diduga penangkapan terkait dengan suap dalam memuluskan anggaran di salah satu dinas di Kota Mojokerto. Penyelenggara negara yang dimaksud yakni seorang pejabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Mojokerto dan seorang anggota DPRD Mojokerto.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut tim Satgas KPK menyita sejumlah uang yang diduga merupakan suap.


Meski demikian, belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang yang disita dari operasi tangkap tangan tersebut.

Saat ini, para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung KPK dan sedang diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah tidak membantah mengenai adanya operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan pihaknya. Namun Febri belum mau memberikan secara detail identitas para pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Menurut Febri informasi selengkapnya akan dijelaskan dalam konfrensi pers petang ini.

"Iya, Jumat menjelang tengah malam kemarin ada kegiatan OTT oleh tim di Mojokerto. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukumnya. Kami akan sampaikan lebih rinci," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Dalam sepekan ini KPK juga mencokok penegak hukum Kejaksaan tinggi Bengkulu terkait penyelidikan sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu pada 9 Juni 2017 lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.  Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkul. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya