Berita

Hukum

KPK Mesti Cepat Tetapkan Tersangka Korupsi JICT Sebelum Semua Pelaku Lari

SABTU, 17 JUNI 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif kasus JICT.

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya" kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Sabtu (17/6).


Andre mengatakan, KPK juga harus terang benderang membuat target penanganan perkara karena melibatkan investor dan bank asing.

Pasalnya, banyak pihak lintas negara yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk pihak Deutsche Bank Hong Kong dan Hutchison milik orang terkaya Asia, Li Ka Shing.

Dalam LHP audit investigatif BPK, perpanjangan JICT dilakukan di atas penyimpangan yang saling terkait dan melibatkan Hutchison Hong Kong.

Sementara itu, Deutsche Bank diduga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II.

"Hutchison dan Deutsche Bank diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sekurangnya Rp 4,08 triliun," terang Andre.

Mengacu pada UU 15/2006 tentang BPK, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah mengungkap penyimpangan yang mengandung unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.

"Kita dorong KPK fokus pada bukti-bukti yang ada, jangan terlalu lama proses penyidikan agar segera dibawa ke persidangan. Kalau tidak, lari semua itu pelaku kejahatan lintas negara . Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa jadi lolos juga," imbau Andre

Dalam kasus ini, kemungkinan besar bukti-bukti dan aliran dana bisa diakali di luar negeri. Sehingga, perlu melibatkan pihak-pihak terkait.

Selain itu, KPK juga harus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku harus dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, Interpol, dan kementerian luar negeri untuk mengikuti proses hukum," pungkasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya