Berita

Hukum

KPK Mesti Cepat Tetapkan Tersangka Korupsi JICT Sebelum Semua Pelaku Lari

SABTU, 17 JUNI 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif kasus JICT.

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya" kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Sabtu (17/6).


Andre mengatakan, KPK juga harus terang benderang membuat target penanganan perkara karena melibatkan investor dan bank asing.

Pasalnya, banyak pihak lintas negara yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk pihak Deutsche Bank Hong Kong dan Hutchison milik orang terkaya Asia, Li Ka Shing.

Dalam LHP audit investigatif BPK, perpanjangan JICT dilakukan di atas penyimpangan yang saling terkait dan melibatkan Hutchison Hong Kong.

Sementara itu, Deutsche Bank diduga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II.

"Hutchison dan Deutsche Bank diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sekurangnya Rp 4,08 triliun," terang Andre.

Mengacu pada UU 15/2006 tentang BPK, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah mengungkap penyimpangan yang mengandung unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.

"Kita dorong KPK fokus pada bukti-bukti yang ada, jangan terlalu lama proses penyidikan agar segera dibawa ke persidangan. Kalau tidak, lari semua itu pelaku kejahatan lintas negara . Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa jadi lolos juga," imbau Andre

Dalam kasus ini, kemungkinan besar bukti-bukti dan aliran dana bisa diakali di luar negeri. Sehingga, perlu melibatkan pihak-pihak terkait.

Selain itu, KPK juga harus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku harus dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, Interpol, dan kementerian luar negeri untuk mengikuti proses hukum," pungkasnya. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya