Berita

Hukum

KPK Masih Telusuri Aktor Utama Penggelembungan Proyek Heli AW 101

SABTU, 17 JUNI 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Meski sudah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus penggelembungan dana proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 TNI AU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan siapa yang pertama kali hendak melakukan penggelembungan dana proyek.

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengatakan bahwa penyidik belum bisa memastikan apakah aktor utama ini dari pihak swasta atau dari dalam TNI AU sendiri. Hal tersebut, menurutnya, masih dalam penelusuran penyidik.

"Ini masalah siapa yang diperkaya, kita lihat uang ada di mana. Kita masih memperhitungkan selisih harga ini, yang seharusnya tidak terjadi tapi di-mark up sampai sekian banyak," jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).


Meski begitu tim telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat dan menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek.

Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

Kemudian KPK dan POM TNI memeriksa enam orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer sebagai saksi. Sebagai barang bukti, tim memblokir rekening BRI milik PT Diratama Jaya Mandiri dan mengamankan sejumlah uang.

"Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," kata Gatot saat konverensi pers di Gedung KPK pada 26 Mei 2017 lalu.

Tak lama setelah itu, tim menetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Kemudian pada 7 Juni 2017 tim gabungan kembali menyita uang sejumlah Rp 7,3 miliar dari tersangka WW yang diduga ada kaitannya dengan proyek pengadaan helikopter AW 101 tersebut. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya