Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Polisi Gunakan Strategi Khusus Tangkap Rizieq

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengklaim telah menyiapkan strategi untuk menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Cara yang disiapkan pernah digunakan saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan di Singapura beberapa tahun lalu.

"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah kita masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," ujar Iriawan di Kalibata, Jakarta, Jumat (16/6).


Salah satunya, mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Ditjen Imigrasi. Setelah itu, imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP," terang Iriawan.

Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Meski bukan untuk menangkap, langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri.

"Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Saudi Arabia. Nah itu ada," jelas Iriawan.

Namun, sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air.

Imam Besar FPI itu tersandung kasus pornografi berupa chat porno dengan muridnya Firza Husein. Kasus mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca penetapan status tersangka itu pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya