Berita

Konferensi Pers pimpinan KPK bersama Danpuspom

Hukum

Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dan Anggota TNI Tersangka Baru Korupsi Heli AW 101

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI kembali menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Ada dua tersangka, yang berasal dari unsur swasta dan anggota TNI AU.

"Setelah dilakukan ekspos oleh KPK, ditetapkan seorang tersangka IKS selaku Direktur PT DJN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).


IKS merupakan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Basaria menjelaskan, TNI AU menggunakan metode pembelian khusus dengan proses lelang diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam proses pengadaan helikopter AW 101.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Maret 2017, penyidik menduga bahwa Irfan yang mengatur proses lelang hingga perusahaan miliknya bisa menang tender.

"Dalam hasil sidik dan lidik oleh tim, diterima informasi bahwa lelang sudah diatur oleh IKS. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dan ia sudah mengetahui pemenang sudah pasti PT DJM," jelas Basaria.

Penyidik POM TNI juga kembali menetapkan anggota TNI AU yakni Kolonel KAL (Kepala Unit) FTS, SE, yang berperan sebagai WLP. Menurut Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko, tersangka memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa di TNI AU.

"Sebagaimana kepala unit pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa, yang dalam kasus ini merupakan pengadaan helikopter AW 101," jelas Dodik di Gedung KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Puspom TNI pada 26 Mei 2017.

Hasil OTT itu adalah tiga orang tersangka dari unsur TNI. Yakni, Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya