Berita

Konferensi Pers pimpinan KPK bersama Danpuspom

Hukum

Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dan Anggota TNI Tersangka Baru Korupsi Heli AW 101

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI kembali menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Ada dua tersangka, yang berasal dari unsur swasta dan anggota TNI AU.

"Setelah dilakukan ekspos oleh KPK, ditetapkan seorang tersangka IKS selaku Direktur PT DJN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).


IKS merupakan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Basaria menjelaskan, TNI AU menggunakan metode pembelian khusus dengan proses lelang diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam proses pengadaan helikopter AW 101.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Maret 2017, penyidik menduga bahwa Irfan yang mengatur proses lelang hingga perusahaan miliknya bisa menang tender.

"Dalam hasil sidik dan lidik oleh tim, diterima informasi bahwa lelang sudah diatur oleh IKS. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dan ia sudah mengetahui pemenang sudah pasti PT DJM," jelas Basaria.

Penyidik POM TNI juga kembali menetapkan anggota TNI AU yakni Kolonel KAL (Kepala Unit) FTS, SE, yang berperan sebagai WLP. Menurut Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko, tersangka memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa di TNI AU.

"Sebagaimana kepala unit pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa, yang dalam kasus ini merupakan pengadaan helikopter AW 101," jelas Dodik di Gedung KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Puspom TNI pada 26 Mei 2017.

Hasil OTT itu adalah tiga orang tersangka dari unsur TNI. Yakni, Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya