Berita

Amien-Sutrisno/net

Hukum

Majelis Hakim: Uang Untuk Amien Rais Dan Sutrisno Bachir Belum Tentu Berasal Dari Proyek Alkes

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap uang dengan total Rp600 juta yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais serta ke rekening bekas Ketua umum PAN Sutrisno Bachir tidak bisa dipastikan dalam bagian dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

Hal itu jugalah yang membuat majelis hakim tidak melanjutkan fakta persidangan tersebut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, sehinga majelis hakim tak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar anggota majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan berkas putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).


Seperti diketahui, Munculnya kedua nama petinggi PAN itu saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi terdakwa Siti Fadilah Supari.

Dalam surat tuntutan disebutkan Sutrisno Rp250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang yang mengalir ke rekening Amien Rais mencapai Rp600 juta dengan enam kali pengiriman.

Transfer pertama pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei tahun 2007. Kemudian pada 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November ditahun yang sama dengan masing-masing nominal Rp100 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan PT Mitra Medidua yang ditunjuk langsung oleh Siti sebagai penyedia Alkes. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yurinda Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Sementara aliran uang ke rekening Sutrisno Bachir melalui rekening Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang diketuai Nuki Syahrun dengan menerima transfer hasil keuntungan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Siti sebanyak dua kali pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 dengan total Rp741,55 juta.

Di antara angka tersebut, ada Rp50 juta lewat rekening Yurida Adlaini selaku Sekretaris Yayasan SBF.

Menurut Jaksa, dana-dana yang masuk ke rekening milik Yurida dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yurida dan Yayasan SBF, kemudian Nuki memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Di antaranya tanggal 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening milik Soetrisno Bachir," kata JPU Tri saat membacakan surat tuntutan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek ini berlangsung diduga melakukan penunjukkan langsung PT Indofarma Tbk untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan empat tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu Siti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya