Berita

HT Tersangka/net

Hukum

Jaksa Agung: Status Hary Tanoesoedibjo Sudah Dinaikkan Jadi Tersangka

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.

"Pak Yulianto diperiksa disana, memang itu kewajiban dia untuk hadir, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).

Setelah Ketua Umum Perindo itu menyandang status tersangka, Prasetyo menegaskan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Prasetyo mengatakan jika nanti berkas perkaranya akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.

"Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidik kan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu," tegas mantan politisi Nasdem itu.

Menurut Prasetyo saat ini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.

"HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan," jelas Prasetyo.

Kasus ini berawal dari Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal berisi : "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan" SMS itu diterima Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB.

Tak hanya itu, beberapa waktu kemudian Yulianto mendapat pesan singkat dengan tulisan yang sama namun ditambah dengan kata "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Usai mendapatkan pesan tersebut, Yulianto melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 20072009.[san]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya