Berita

Lieus Sungkharisma

Hukum

Lieus Sungkharisma: Ahok Divonis Bersalah, Kasus Buni Yani Mestinya Gugur

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 10:26 WIB | LAPORAN:

Seharusnya kasus atau tuntutan hukum terhadap Buni Yani gugur setelah Basuki T. Purnama dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjaran oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

Apalagi, saat ini vonis untuk Ahok tersebut telah sudah berkuatan hukum tetap karena tidak ada banding.

"Atas jatuhnya vonis itu, tuntutan terhadap Buni Yani secara otomatis seharusnya gugur. Sebab terbukti Buni Yani tidak merekayasa pidato Ahok sebagaimana yang diunggahnya di akun sosmed miliknya tersebut," ujar Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma, pagi ini.


Atas fakta itulah mengapa Lieus bersedia memberi dukungan moral pada Buni Yani. Dia menghadiri sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa kemarin (13/6).

"Sebab saya yakin Buni Yani tidak bersalah. Dia hanya mengunggah apa yang sudah beredar di media sosial. Bagi saya Buni Yani cuma rakyat kecil yang dijadikan tumbal demi mendukung Ahok," kata Lieus.

Apalagi, kata Lieus, pokok persoalan yang dijeratkan pada Buni Yani hanyalah pada kata “pakai” yang sesungguhnya sangat tidak prinsip.

"Sebab, ada atau tidak kata 'pakai' itu, Ahok seperti amar putusan yang dibacakan majelis Hakim PN Jakarta  Utara, telah terbukti menistakan Al Qur’an dalam pidatonya di kepulauan seribu itu,” kata Lieus.

Karena keyakinan itu pula Lieus tak keberatan harus bolak balik Jakarta Bandung untuk bisa menghadiri sidang Buni Yani.

"Saya tahu rasanya dizolimi. Oleh karena itulah saya memberi dukungan moral pada Buni Yani. Saya berharap dia tetap kuat dan tabah menghadapi semua cobaan ini," demikian Lieus.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada  27 September 2016.

Dia didakwa melakukan pelanggaran UU ITE No. 11/2008. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya