Berita

Lieus Sungkharisma

Hukum

Lieus Sungkharisma: Ahok Divonis Bersalah, Kasus Buni Yani Mestinya Gugur

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 10:26 WIB | LAPORAN:

Seharusnya kasus atau tuntutan hukum terhadap Buni Yani gugur setelah Basuki T. Purnama dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjaran oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

Apalagi, saat ini vonis untuk Ahok tersebut telah sudah berkuatan hukum tetap karena tidak ada banding.

"Atas jatuhnya vonis itu, tuntutan terhadap Buni Yani secara otomatis seharusnya gugur. Sebab terbukti Buni Yani tidak merekayasa pidato Ahok sebagaimana yang diunggahnya di akun sosmed miliknya tersebut," ujar Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma, pagi ini.


Atas fakta itulah mengapa Lieus bersedia memberi dukungan moral pada Buni Yani. Dia menghadiri sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa kemarin (13/6).

"Sebab saya yakin Buni Yani tidak bersalah. Dia hanya mengunggah apa yang sudah beredar di media sosial. Bagi saya Buni Yani cuma rakyat kecil yang dijadikan tumbal demi mendukung Ahok," kata Lieus.

Apalagi, kata Lieus, pokok persoalan yang dijeratkan pada Buni Yani hanyalah pada kata “pakai” yang sesungguhnya sangat tidak prinsip.

"Sebab, ada atau tidak kata 'pakai' itu, Ahok seperti amar putusan yang dibacakan majelis Hakim PN Jakarta  Utara, telah terbukti menistakan Al Qur’an dalam pidatonya di kepulauan seribu itu,” kata Lieus.

Karena keyakinan itu pula Lieus tak keberatan harus bolak balik Jakarta Bandung untuk bisa menghadiri sidang Buni Yani.

"Saya tahu rasanya dizolimi. Oleh karena itulah saya memberi dukungan moral pada Buni Yani. Saya berharap dia tetap kuat dan tabah menghadapi semua cobaan ini," demikian Lieus.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada  27 September 2016.

Dia didakwa melakukan pelanggaran UU ITE No. 11/2008. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya