Berita

Miryam/Net

Hukum

KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam Di Persidangan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 23:05 WIB | LAPORAN:

Berkas pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu di sidang kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, rencananya pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H atau akhir bulan ini.

"Ini sudah dilakukan pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sehingga dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa diproses di persidangan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).


Dalam proses persidangan nanti, lanjut Febri, penuntut umum akan membeberkan bukti-bukti dari indikasi pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan Miryam. Termasuk juga penyidik membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR tersebut sebagaimana yang diminta Pansus Angket KPK.

"Termasuk juga kita akan perlihatkan pada publik video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama, dan video rekaman pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP," jelasnya.

Febri menambahkan, pelimpahan berkas penyidikan Miryam tidak ada kaitannya dengan proses angket oleh DPR. Pelimpahan dilakukan atas dasar kecukupan bukti untuk masuk tahap persidangan.

"Kalau ada pihak yang ingin mendengar bagaimana konstruksi peristiwa dan informasi atau rekaman proses pemeriksaan Miryam, itu bisa dilihat di pengadilan saja," ujarnya.

Febri memastikan bahwa pelimpahan berkas mantan politisi Partai Hanura tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

"KPK ingin memisahkan proses hukum dan politik. Ketika Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan kemudian bukti dipandang lengkap, sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan dan dibawa ke persidangan," pungkasnya. [wah] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya