Berita

Bendera Turki/Net

Dunia

Penjarakan Hakim PBB, Turki Dinilai Langgar Kekebalan Diplomatik

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 19:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

PBB menilai bahwa keputusan Turki untuk menghukum salah satu hakimnya adalah pelanggaran atas kekebalan diplomatik dan perintah hukum yang mengikat.

Hakim Aydin Sefa Akay, dari Mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengadilan Pidana Internasional (MICT), dihukum karena dinilai menjadi anggota kelompok teroris yang ditunjuk di Turki,

Ia kini menghadapi hukuman tujuh tahun di penjara jika banding gagal.


Akay sekarang telah dihukum karena keanggotaan gerakan Gulen, yang didirikan oleh ulama Muslim di pengasingan Fethullah Gulen.

Dia telah dibebaskan sambil menunggu permintaan banding, namun paspornya telah disita dan dia dilarang meninggalkan negara tersebut.

MICT, yang merupakan cabang dari Dewan Keamanan PBB, telah berulang kali meminta pembebasannya, termasuk sebuah perintah pada bulan Januari yang menurutnya mengikat secara hukum pemerintah Turki.

Presiden MICT, Hakim Meron, mengatakan bahwa tindakan Turki adalah dalam pelanggaran lebih lanjut status yang dilindungi Hakim Akay di bawah kerangka hukum internasional.

Dia mendesak pemerintah Turki untuk menghormati status Akay dan untuk menyelesaikan situasi yang sesuai dengan hukum internasional.

Turki menyalahkan gerakan Gulenist untuk usaha kudeta gagal pertengahan tahun lalu dan mengklasifikasikannya sebagai organisasi teroris.

Gulen, yang tinggal di pengasingan di Amerika Serikat, telah membantah terlibat dalam usaha kudeta gagal tersebut. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya