Anggota parlemen Jepang mengeluarkan sebuah rancnagan undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk menargetkan konspirasi teror.
Blok penguasa PM Shinzo Abe mendorongnya melewati majelis tinggi pada hari Kamis (15/6), meski ada pendapat yang bertentangan soal RUU tersebut.
Pemerintah berpendapat bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk memperbaiki keamanan menjelang Olimpiade 2020, dan untuk mematuhi sebuah kesepakatan PBB yang telah ditandatangani oleh Jepang.
Namun para kritikus mengatakan bahwa hal itu melemahkan kebebasan sipil dan dapat disalahgunakan untuk memantau dan menargetkan warga negara yang tidak bersalah.
RUU tersebut telah memicu protes, termasuk satu pada hari Rabu malam di luar gedung parlemen yang dihadiri oleh ribuan demonstran.
RUU tersebut akan mengkriminalisasi rencana dan pelaksanaan 277 tindakan, mengubah undang-undang yang ada terhadap sindikat kejahatan terorganisir.
Termasuk di dalam RUU ini adalah melarang pengadaan dana atau persediaan dan survei lokasi dalam persiapan pelanggaran-pelanggaran ini.
RUU juga melarang perluasan atau pemeliharaan kepentingan terlarang kelompok kejahatan terorganisir.
Jepang telah menandatangani sebuah konvensi PBB melawan kejahatan terorganisir transnasional, namun belum meratifikasinya. Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang berita tersebut diperlukan agar ratifikasi dapat dilanjutkan.
Sementara Shinzo Abe mengatakan kepada wartawan bahwa undang-undang tersebut mengizinkan Jepang untuk bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mencegah terorisme.
Aturan baru tersebut bukan hanya mencakup kejahatan serius tapi juga pelanggaran yang lebih ringan seperti, menyalin musik, menggunakan perangko palsu, bersaing dalam balapan motor tanpa lisensi, memetik jamur di hutan konservasi serta menghindari membayar pajak konsumsi.
[mel]