Berita

Andar M. Situmorang/Net

Politik

Landasan Panglima Tetapkan Tersangka Korupsi Heli AW-101 Dipertanyakan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dinilai berperan seperti penegak hukum dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101) seharga Rp 738 miliar.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang dalam sebuah surat kaleng yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pertama kami persoalkan, UU mana yang mengatur Panglima TNI merangkap jadi penegak hukum atau (berperilaku) seperti penyidik, menetapkan tersangka tiga orang anak buahnya, prajurit aktif anggota TNI Angkatan Udara?," ujar Andar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/6).


Tidak hanya itu, Andar juga mempertanyakan landasan hukum pembentukan tim di TNI yang memproses hukum sebuah kasus.

"Nomor berapa penetapan SKB Menhan (Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan) dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) untuk membentuk tim tetap untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana koneksitas?," tanyanya lagi.

Ia menilai pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan ada kerugian negara Rp 150 Miliar? UU mana yang mengatur Presiden Rl dapat menentukan kerugian negara Rp 220 miliar?," papar dia.

Untuk itu, Andar meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.

"Ini saya kira juga upaya menyudutkan Presiden, dengan mengklaim Pak Jokowi mengetahui nilai kerugian pembelian helikopter. Padahal kan jelas ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian suatu kasus korupsi," tandasnya.

Pada Jumat (26/5) lalu, Jenderal Gatot bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengumumkan nama tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101).

Dalam konferensi pers itu, Gatot mengungkapkan bahwa tersangka kasus ini berasal dari pihak TNI dan PT Diratama Jaya Mandiri, selaku mitra swasta pengadaan proyek. Ia juga menyampaikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu yakni sebesar Rp 150 miliar. Presiden Jokowi bahkan disebut Gatot, mengatakan kepadanya kerugian mencapai Rp 220 miliar. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya