. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv disebut ikut kebagian uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.
Hal itu diungkapkan Handang Soekarno, terdakwa kasus dugaan suap penanganan persoalan pajak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Handang adalah mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Handang setelah pertemuan antara dirinya dengan Mohanan, Ia dihubungi Mohanan agar biaya komisi yang telah disepakati sebesar Rp 6 miliar untuk penanganan pajak PT EK Prima juga termasuk komisi kepada Haniv yang telah membantu Mohanan.
Keduanya diketahui mengelar pertemuan di restoran Nippon Khan, Hotel Sultan pada 20 Oktober 2016. Dalam pertemuan itu Mohanan melakukan ngosiasi terkait biaya komitmen untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.
Disepakati besaran komitmen sebesar Rp 6 miliar dengan rumus 10 persen dari pokok Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah Rp 1 miliar untuk menutupi sanksi STP. PT EK Prima sendiri memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 52 Miliar dan sanksi hingga mencapai total Rp 78 Miliar.
"Setelah pertemuan di Nippon, kami nggak sampai satu jam karena kami harus pergi kembali. Mohan chat saya dia menugaskan apa yang dia sampaikan 6 (Rp 6 miliar) termasuk saudara Haniv, dan itu nggak dibahas pada saat kami ketemu," ujar Handang.
Handang mengakut rencananya komisi kepada Haniv akan diserahkan setelah dirinya mengambil uang dari kediaman Mohanan. Namun, rencana itu gagal karena Handang lebih dulu dicokok tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap pada 21 November 2016 lalu.
Saat itu tim satgas KPK menyita uang sebesar 148.500 dolar AS atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang tersebut bagian dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.
"Yang muncul pada saat itu adalah karena ada permintaan Mohan di dalamnya bahwa uang termasuk untuk Haniv. Karena amanat Mohan sebagai pemberi, saya akan sampaikan juga pada Haniv," ujar Handang.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi perusahaan yang dipimpin Mohan tersebut.
Adapun permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
[rus]