Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Terdakwa Seret Dirjen Pajak Dalam Penyelesaian Suap PT EK Prima

RABU, 14 JUNI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menyebutkan ada rekomendasi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Menurut Handang, hampir dua minggu sekali dirinya menyambangi kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk menelisik bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan jika dirinya ingin bermain suap, sudah dari dulu dilakukannya. Namun dalam persoalan PT EK Prima mau tidak mau dirinya harus membantu sebagai bentuk penghormatan kepada atasan lantaran Ken sudah merekomendasikan.


"Kalau hanya mengurusi Pak Mohanan (R Rajamohanan Nair) dengan perusahaannya seperti itu, tidak ada artinya buat saya," ujar Handang di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Dalam surat dakwaan Handang, nama Ken disebut-sebut ikut terlibat dalam prosesn penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima.

Ken disebut mengikuti pertemuan dengan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap PT EK Prima.

Dalam pertemuan di kantor Dirjen Pajak, Ken ditemui Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang menjadi rekan bisnis Country Director PT EK Prima, R Rajamohanan Nair.

Tidak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.

Menurut Handang, Ken membantu menyelesaikan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata terhadap 30 perusahaan termasuk PT EK Prima.

"Kalau soal masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan pada saat pembahasan Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohanan. Pencabutan PKP itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," kata Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP Prima. Uang suap Rp 1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp 6 miliar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya