Berita

Net

Hukum

Terdakwa Suap Pajak Beberkan Campur Tangan Ipar Jokowi

RABU, 14 JUNI 2017 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pengamanan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai terdakwa tidak akan muncul tanpa adanya campur tangan Arief Budi Sulistio selaku direktur operasional PT Rakabu Sejahtera.

Terdakwa Handang membeberkan, awal pertemuannya dengan Country Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair di kantornya pada 6 Oktober 2016. Sebelum itu, Handang mengaku pernah mendengar nama Mohanan dari percakapan pesan singkat dengan Arief yang belakangan diketahui adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Arif mengirimkan dokumen permasalahan pajak PT EK Prima dengan turut mencantumkan nama Mohanan.

Menurut Handang, jauh sebelum Arif, Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga pernah menjelaskan mengenai permasalahan pajak PT EK Prima. Dalam komunikasi Haniv dengan Handang melalui pesan singkat disebutkan juga nama Mohanan. Belakangan, dalam persidangan, diketahui Arief ternyata kenal dan berhubungan baik dengan Haniv, sementara Mohanan merupakan rekan bisnis Arief. Atas jejaring perkenalan itu jugalah Mohanan meminta bantuan kepada Arief dan dilanjutkan kepada Haniv.


"Saya kenal Arief namanya disebut oleh Haniv pada saat kami ada acara di Istana (Negara). Saya satu meja sama Haniv, dia bilang nanti Arief minta ketemu saya dan pak dirjen (Ken Dwijugiasteadi)," beber Handang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).

Singkat cerita, Handang kemudian mendatangi pertemuan yang difasilitasi Mohanan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan pada 20 Oktober 2016. Dalam pertemuan juga Mohanan melakukan negosiasi terkait biaya komitmen untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima. Disepakati besaran komitmen sebesar Rp 6 miliar dengan rumus 10 persen dari pokok Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah Rp 1 miliar untuk menutupi sanksi STP. PT EK Prima sendiri memiliki tunggakan pajak Rp 52 Miliar dan sanksi denda mencapai Rp 78 Miliar.

Atas kesepakatan tersebut, menurut pengakuan Mohanan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak untuk mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.

"Setelah pertemuan di Nippon kami tidak sampai satu jam karena kami harus pergi kembali. Mohan chat saya, dia menugaskan apa yang dia sampaikan enam (Rp 6 miliar) termasuk saudara Haniv. Dan itu tidak dibahas pada saat kami ketemu," jelas Handang.

Handang mengaku menyesal telah menerima suap dari Mohanan. Menurutnya, permintaan untuk membantu Mohanan tidak dijalankan jika tidak diminta oleh Arief Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Jokowi.

"Iya, karena ada hubungan saudara (Jokowi). Saya pernah bantu dia ikut tax amnesty, saya kenal baik dan beliau juga diterima dirjen pada saat itu," kata Handang usai persidangan.

Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima suap sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Suap diterimanya dari Mohanan.

Menurut jaksa, uang suap diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Uang suap Rp 1,9 miliar merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp 6 miliar. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya