Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Ini Cara Terdakwa Handang Dapat Plat Dan SIM TNI

RABU, 14 JUNI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Handang Soekarno dicecar mengenai kepemilikan plat mobil milik TNI di mobil Mitsubishi Pajero Sport saat mengambil uang suap.

Tak hanya itu, dalam persidangan lanjutan kasus yang menyeret Handang, bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak itu juga memiliki SIM dengan logo TNI.

Hal ini diketahui setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya, dua buah SIM berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam SIM tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.


Dalam penjelasannya, Handang mengatakan plat TNI untuk mobil Pajero Sport yang baru dibelinya didapat setelah dirinya mengajukan surat permohonan.

Menurut Handang dirinya membutuhkan kendaraan saat melakukan kegiatan sehari-hari, untuk itu jugalah dirinya mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan plat nomor sementara. Sedangkan SIM A dan C berlogo TNI didapat bersamaan dengan plat TNI.

"Saya pas mengajukan plat nomor, dapat SIM juga. Mungkin nanti jadi masalah buat saya kalau ada razia," ujar Handang saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Supir Handang, Suwardi menjelaskan Handang pernah meminta agar Pajero Sport yang baru dibeli dibuat atas nama Sulis, Istri Suwardi. Hal itu dilakukan Handang agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

"(Sulis) itu nama istri saya pak. (Alasan Pak Handang) kalau kebanyakan mobil kena pajak pak," ujar Suwardi dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6) lalu.

Suwardi adalah pengendara Pajero Sport yang membawa Handang saat mengambil uang suap sebesar Rp1,9 Miliar dari Country Director PT EK Prima R Rajamohanan Nair di komplek apartemen Spring Hills di Kemayoran pada 21 November 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya