Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Handang Soekarno dicecar mengenai kepemilikan plat mobil milik TNI di mobil Mitsubishi Pajero Sport saat mengambil uang suap.
Tak hanya itu, dalam persidangan lanjutan kasus yang menyeret Handang, bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak itu juga memiliki SIM dengan logo TNI.
Hal ini diketahui setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya, dua buah SIM berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam SIM tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.
Dalam penjelasannya, Handang mengatakan plat TNI untuk mobil Pajero Sport yang baru dibelinya didapat setelah dirinya mengajukan surat permohonan.
Menurut Handang dirinya membutuhkan kendaraan saat melakukan kegiatan sehari-hari, untuk itu jugalah dirinya mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan plat nomor sementara. Sedangkan SIM A dan C berlogo TNI didapat bersamaan dengan plat TNI.
"Saya pas mengajukan plat nomor, dapat SIM juga. Mungkin nanti jadi masalah buat saya kalau ada razia," ujar Handang saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).
Dalam persidangan sebelumnya, Supir Handang, Suwardi menjelaskan Handang pernah meminta agar Pajero Sport yang baru dibeli dibuat atas nama Sulis, Istri Suwardi. Hal itu dilakukan Handang agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.
"(Sulis) itu nama istri saya pak. (Alasan Pak Handang) kalau kebanyakan mobil kena pajak pak," ujar Suwardi dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6) lalu.
Suwardi adalah pengendara Pajero Sport yang membawa Handang saat mengambil uang suap sebesar Rp1,9 Miliar dari Country Director PT EK Prima R Rajamohanan Nair di komplek apartemen Spring Hills di Kemayoran pada 21 November 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
[ian]