Berita

Rajamohanan/net

Hukum

Bos PT EK Prima Pakai Jari Tangan Untuk Nego Uang Suap Ke Pejabat Dirjen Pajak

RABU, 14 JUNI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Rajamohanan Nair menggunakan sepuluh jari sebagai kode persentasi besaran komisi kepada Handang Soekarno, pejabat di Direjen Pajak untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Hal itu diungkapkan Handang dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pejabat Dirjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Awalnya Handang bertemu dengan Mohanan di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Mohanan menceritakan permasalahan pajak perusahaan tempatnya bekerja yakni restitusi pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) serta penolakan permohonan pengampunan pajak yang diajukan perusahaannya. Untuk sanksi dari tungakan pajak, Mohanan menambahkan satu jari. Saat itu STP PPN PT EK Prima sebesar Rp52 miliar dan sanksi hingga mencapai Rp78 miliar.


"Pak Mohanan memberikan kode 10 jari. Saya merespons maksudnya 10 jari itu 10 persen dari pokok pajak. Bukan hanya pokoknya, tapi 10 dengan sanksi. Dengan kode tangan dia bilang akan menambah satu. Totalnya jadi 6 (Miliar)," ungkap Handang.

Meski persenan biaya komisi untuk mengurus pajak sudah diutarakan Mohanan, Handang mengaku tidak merespons hal tarsebut.

"Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya menerima apa yang dia sampaikan. Itu bukan kewenanhan saya. Setelah itu kami bicara tentang bisnis dia (Mohanan)," ujar Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Uang suap Rp1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp6 miliar.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya