Berita

Rajamohanan/net

Hukum

Bos PT EK Prima Pakai Jari Tangan Untuk Nego Uang Suap Ke Pejabat Dirjen Pajak

RABU, 14 JUNI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Rajamohanan Nair menggunakan sepuluh jari sebagai kode persentasi besaran komisi kepada Handang Soekarno, pejabat di Direjen Pajak untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Hal itu diungkapkan Handang dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pejabat Dirjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Awalnya Handang bertemu dengan Mohanan di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Mohanan menceritakan permasalahan pajak perusahaan tempatnya bekerja yakni restitusi pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) serta penolakan permohonan pengampunan pajak yang diajukan perusahaannya. Untuk sanksi dari tungakan pajak, Mohanan menambahkan satu jari. Saat itu STP PPN PT EK Prima sebesar Rp52 miliar dan sanksi hingga mencapai Rp78 miliar.


"Pak Mohanan memberikan kode 10 jari. Saya merespons maksudnya 10 jari itu 10 persen dari pokok pajak. Bukan hanya pokoknya, tapi 10 dengan sanksi. Dengan kode tangan dia bilang akan menambah satu. Totalnya jadi 6 (Miliar)," ungkap Handang.

Meski persenan biaya komisi untuk mengurus pajak sudah diutarakan Mohanan, Handang mengaku tidak merespons hal tarsebut.

"Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya menerima apa yang dia sampaikan. Itu bukan kewenanhan saya. Setelah itu kami bicara tentang bisnis dia (Mohanan)," ujar Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Uang suap Rp1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp6 miliar.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya