Patrialis Akbar membantah semua dakwaan yang ditujukan jaksa penuntut umum kepadanya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, eks hakm MK ini bahkan berani bersumpah membawa-bawa arsy.
Dakwaan Patrialis, isinya hampir sama dengan dakwaan Basuki Hariman dan Ng Fenny yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pekan lalu.
Patrialis didakwa menerima suap sebesar 70 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha impor daging sapi itu melalui Kamaludin. Suap itu terkait permohonan uji materi UU41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagian uang itu digunakan untuk main golf dan umrah.
Setelah mendengarkan dakwaan, Patrialis langsung meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan. Dia pun mulai menceritakan dari cara OTT yang dilakukan KPK sampai dia duduk sebagai terdakwa.
Patrialis menuturkan, dia dihampiri tim KPK pimpinan Christian pada 25 Januari 2016 di Grand Mall Indonesia, sekitar jam 9 malam. Saat itu, Patrialis bersama istri, anak, cucu, dan keponakannya. "Saya baru saja makan malam dan siap-siap untuk pulang," kisahnya. Setelah memperkenalkan diri, Christian meminta Patrialis ikut ke kantor KPK.
Ketika Patrialis bertanya untuk urusan apa, Christian memintanya tak perlu berdebat. Namun Patrialis terus mencecarnya dengan menanyakan surat tugas dan surat penangkapan. Christian pun mengancamnya. "Sekali lagi saya minta anda kooperatif kalau tidak, anda saya permalukan di muka umum," ujarnya menirukan perkataan penyidik KPK itu. "Ini ancaman," imbuhnya.
Menurutnya, saat ditangkap, dirinya merasa tak melakukan tindak pidana. Selain itu, tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh tim KPK yang menangkapnya. Sampai di kantor KPK, Patrialis "dikeroyok" oleh penyidik KPK dengan cecaran pertanyaan dalam interogasi. "Sampai jam 3 subuh saya sudah lemas," tuturnya.
Keesokan harinya, pimpinan KPK menggelar konpers soal penangkapan dirinya. Patrialis tak terima karena pimpinan KPK menyatakan dia tertangkap tangan bersama seorang wanita di GI dan dengan dugaan barang bukti 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
"Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti, sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan itu," protesnya.
Akibat pernyataan pimpinan KPK itu, sebagian media-media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, ghibah, dan gunjingan.
"Karena dari mereka saya bahkan tertangkap di 3 tempat sekaligus: tempat esek-esek, kos mewah, dan Grand Indonesia, ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," ujarnya. "Saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di-OTT."
Dia pun menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Eks politikus PAN ini bersumpah tak menerima sepeser pun dari Basuki dan Fenny. "Sumpah demi Allah sampai ke Arsy (langit) tak pernah sekali pun, satu rupiah pun, saya tidak terima dari Basuki," tegasnya.
Dia mengaku, sejak pertama kali bertemu Basuki, dia sudah menyampaikan 3 rambu. Pertama, memastikan Basuki bukan pihak yang terlibat dalam gugatan perkara di MK. Juga, tidak berafiliasi dengan penggugat atau tergugat. "Dia bilang tidak, jadi boleh kita berkawan," imbuh Patrialis.
Dia pun beralasan ia ingin membangun komunikasi dengan Basuki karena pengusaha itu adalah seorang pendeta. Rambu kedua, Basuki tak boleh sekalipun bicara uang dengannya, apalagi sampai memberikannya. "Alhamdulillah, mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu. Dan untuk hindari fitnah tak boleh bawa tas," ujarnya.
Karena itu, Patrialis mengaku tak tahu menahu soal pemberian suap sebesar Rp 2 miliar itu. Dia baru baru tahu soal uang itu saat saya ditanya penyidik.
Setelah Patrialis, Jaksa Lie Putra Setiawan kembali memberi tanggapan. Menurutnya, salah alamat jika Patrialis mengajukan keberatan soal penangkapannya dalam persidangan.
"Harusnya dilakukan melalui instrumen praperadilan, maka sudah tidak tepat disampaikan pada kesempatan ini," ujar Jaksa Lie. Dia juga menyebut, penangkapan Patrialis terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny dan Basuki. "Jadi tidak serta merta," ucapnya.
Jaksa Lie juga menjelaskan soal maksud kata "dipermalukan" yang dikemukakan penyidik KPK Christian kepada Patrialis. Menurutnya, kata itu adalah dibawa paksa jika dia tak kooperatif. Sementara soal penangkapan terkait dengan wanita dan penerimaan uang Kamaludin, Basuki, dan Fenny, tidak ditanggapi jaksa. ***