Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ini Pembelaan Patrialis Atas Dakwaan JPU KPK

SELASA, 13 JUNI 2017 | 14:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar angkat bicara mengenai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dakwaan KPK yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang tidak benar. Terlebih saat dirinya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan, tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan, termasuk barang bukti penerimaan uang yang didakwakan kepadanya.

"Saya ingin mengatakan dakwaan JPU, saya keberatan, sumpah demi Allah, tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).


Patrialis menambahkan, saat bertemu dengan Basuki dan Ng Fenny, dirinya telah mewanti-wanti keduanya agar tidak membicarakan uang dan memberikan uang. Saat bertemu, Patrialis juga melarang keduanya untuk membawa tas.

Menurutnya seluruh uraian penerimaan uang kepadanya melalui Kamaludin, tidak pernah terjadi, dan tidak pernah dikonfirmasi penyidik KPK.

"Apalagi dengan uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahuu da saya baru tahu suasana uang itu saat saya ditanya penyidik KPK," ujar Patrialis.

Lebih lanjut, Patrialis juga mempersoalkan upaya penangkapan dirinya oleh tim Satuan tugas KPK. Bekas politisi PAN itu menilai ada unsur ancaman saat dirinya diminta untuk ikut ke KPK.

Saat itu, sambung Patrialis, operasi senyap satgas KPK pada 25 Januari 2017 pukul 21.00 WIB di Grand Idnonesia, dipimpin oleh Christian. Ketika itu, dirinya sedang bersama istri, anak dan keponakannya.

Menurut Patrialis, pada saat penangkapan petugas KPK hanya meminta dirinya ikut dan tidak menjelaskan kepentingan KPK untuk memintanya ikut. Patrialis juga meminta tim Satgas KPK menunjukkan identitas, namun dibalas dengan pernyataan agar dirinya kooperatif dan ikut ke kantor KPK.

"Saya minta saudara ikut ke kantor,
Saya bilang urusan apa? tidak usah berdebat, kooperatif, saya minta saudara ikut saya. Ini penangkapan atau apa? mana surat tugasnya? sekali lagi kooperatif kalau tidak anda saya permalukan di muka umum ini ancaman. Saya perpikir saya bertanya apa betul orang KPK, jangan-jangan penculikan tapi karena dia meyakinkan saya ikut," ujar Patrialis.

Sebelumnya Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah 70 ribu dolar Amerika Serikat , sekitar Rp 4,1 juta dan dijanjikan sebesar Rp 2 miliar rupiah dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya