Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis disebut menerima uang sebesar 70 dolar Amerika Serikat dengan beberapa tahap. Kemudian uang sebesar Rp 4.043.195 serta dijanjikan menerima Rp 2 miliar melalui Kamaludin selaku kerabat Patrialis.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," sambungnya.
Proses penerimaan uang yang diterima Patrialis, diawali saat Kamaludin mengadakan pertemuan dengan Basuki dan Ng Fenny di Restoran Paul Paicific Place pada 22 September 2016. Dalam pertemuan tersebut Kamaludin meminta uang 20 ribu dolar AS untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Selanjutnya, Patrialis bertemu dengan Basuki, Kamaludin dan Ahmad Gozalo di Jakarta Golf Club Rawamangun pada 5 Oktober 2016. Dalam pertemuan tersebut Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 kepada Patrialis.
Saat itu, Patrialis menyampaikan bahwa draf putusan perkara Nomor 129/PPU-XIII/2015 sudah ada dan menyerahkan draf tersebut kepada Kamaludin dan selanjutnya diserahkan kepada Basuki.
"Setelah Basuki meninggalkan lokasi, Terdakwa menghubungi Ahmad Gozali untuk berbicara dengan Kamaludin dengan tujuan menyampikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan. Untuk itu, Kamaludin menghubungi Basuki meminta agar draf putusan dikembalikan kepadanya," ujar Jaksa KPK.
Setelah itu, Basuki memberikan uang 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Kamaludin sebagai imbalan karena telah membantu agar permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dikabulkan.
Basuki kembali memberikan hadiah kepada Patrialis melalui Kamaludin sebesar 10 ribu dolar Amerika serikat pada 13 Oktober 2016. Uang tersebut diserahkan 10.000 dolar Amerika Serikat untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdam Zoelva.
Kemudian pemberian keempat adalah 20.000 dolar Amerika Serikat yang diterima Kamaludin melalui Darsono pihak yang diperintahkan Ng Fenny untuk bertemu Kamaludin di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016 yang sebagian uang untuk keperluan umrah.
Sementara uang Rp 4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016.
Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga meminta Kamaludin untuk menagih janji Basuki terkait uang Rp 2 miliar. Permintaan itu terjadi saat Kamaludin bertemu dengan Patrialis saat acara peluncuran asosiasi travel umrah yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 23 Januari 2017.
"Terdakwa menginformasikan kepada Kamaludin bahwa ia telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan, oleh karenanya terdakwa meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki segera memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 2 miliar," ujar Jaksa KPK.
Atas perbuatanya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ian]