Berita

Habib Rizieq

Hukum

Rizieq Batal Pulang dan Perpanjang Visa, Polisi Tidak Berdaya

SELASA, 13 JUNI 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian belum mendapat informasi tentang perpanjangan visa Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hanya bisa menunggu perkembangan di lapangan. Artinya, belum ada penentuan sikap selanjutnya terkait perpanjangan visa Rizieq.

"Belum kami rumuskan (langkah selanjutnya)," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (13/6).


Meski demikian, Argo menjamin, pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan perkara Rizieq. Terlepas dari status visa Imam Besar FPI itu diperpanjang atau tidak.

"Yang terpenting, kami selesaikan berkasnya (Rizieq) saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali," jamin Argo.

Saat ditanyakan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikan. Argo pun belum bersedia berbicara terkait kemungkinan pencabutan paspor Rizieq.

Menurutnya, kepolisian masih berharap agar Rizieq kembali dari luar negeri dengan baik-baik. Semua diperlukan guna melengkapi berkas Rizieq dalam perkara pornografi.

"Kalau berkas tetap ada keterangan tersangka," demikian Argo.

Sebelumnya, Rizieq sempat diagendakan pulang tanggal 12 Juni. Namun, mendadak batal tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Ditreskrimsus PMJ menetapkan Rizieq tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum. Sangkaan tersebut juga berlaku untuk Firza Husein, wanita yang menjadi lawan chat Rizieq, dalam kasus itu.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya