Berita

Marzuki Alie/Net

Hukum

Terdakwa: Marzuki Alie Marah-marah Karena Dapat Bagian Kecil

SELASA, 13 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

. Bantahan mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar seperti dalam surat dakwaan dua terdakawa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto ternyata benar. Namun, belakangan diketahui besaran uang yang diterima Marzuki tidak sebesar dalam surat dakwaan.

Dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan Sekjen Partai Demokrat itu disebutkan sempat marah-marah ketika uang yang diterimanya tidak seperti yang diinginkan.

Irman yang duduk di kursi terdakwa mengatakan dirinya mendapat informasi dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Marzuki sempat marah-marah karena uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.


"Iya mungkin nggak jadi sejumlah itu (Rp 20 miliar). Marah-marah kok bagiannya kecil," ujar Irman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Di kesempatan yang sama, Sugiharto juga membenarkan terkait emosi Marzuki soal besaran uang yang diterima. Kemarahan Marzuki diketahui Sugiharto dari Andi Narogong.

Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar. Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.  [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya