Berita

Marzuki Alie/Net

Hukum

Terdakwa: Marzuki Alie Marah-marah Karena Dapat Bagian Kecil

SELASA, 13 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

. Bantahan mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar seperti dalam surat dakwaan dua terdakawa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman dan Sugiharto ternyata benar. Namun, belakangan diketahui besaran uang yang diterima Marzuki tidak sebesar dalam surat dakwaan.

Dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan Sekjen Partai Demokrat itu disebutkan sempat marah-marah ketika uang yang diterimanya tidak seperti yang diinginkan.

Irman yang duduk di kursi terdakwa mengatakan dirinya mendapat informasi dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Marzuki sempat marah-marah karena uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.


"Iya mungkin nggak jadi sejumlah itu (Rp 20 miliar). Marah-marah kok bagiannya kecil," ujar Irman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Di kesempatan yang sama, Sugiharto juga membenarkan terkait emosi Marzuki soal besaran uang yang diterima. Kemarahan Marzuki diketahui Sugiharto dari Andi Narogong.

Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar. Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.  [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya