Kasus penyerobotan tanah milik warga kembali terjadi. Kali ini diduga dilakukan oleh PT. Prima Makmur Rotokomindo terhadap warga Kampung Betung, Kudu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.
M. Romdhoni selaku juru bicara ahli waris menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menjual lahan seluas 14 hektar kepada pihak lain, termasuk ke PT. Prima Makmur Rotokomindo.
"Jadi, ahli waris tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke PT. Prima Makmur Rotokomindo maupun ke Sekwok Raharjo selaku dirutnya. Tapi hari ini mereka kuasai itu tanah pakai preman-preman," beber Ramdhoni kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Walau begitu, dia mengakui saat ini sedang berperkara dengan Hasan Basri Tukiman. Dia juga pernah berselisih dengan ayah Ramdhoni yakni H.Sunata hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan kasus perdata yaitu tentang wan prestasi.
"Dia (Hasan Basri Tukiman) sekaligus mau mengajukan pengesahan atas PJB tanah yang dia klaim miliki tapi diputuskan oleh PN Tangerang yaitu PJB tanah tersebut tidak sah. Yang berakibat pada eksekusi sita jamin terhadap Iahan yang saya miliki sebagai ahli waris padahal tanah tersebut diluar dan tanah yang di persengketakan dan sangat merugikan pihak kami," jelas Romdhoni.
Atas kejadian tersebut, Ramdhoni juga telah melaporkan Hasan Basri Tukiman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pengesahan terhadap perjanjian jual beli (PJB) yang sudah diputuskan secara inkrah oleh PN Tangerang.
"Kita sudah laporkan Hasan Basri Tukiman akibat ulahnya. Dan alhamdulilah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kepada Hasan Basri tapi karena tidak kooperatif terhadap pamanggilan penyidik kini penyidik menetapkan DPO kepada Hasan Basri Tukiman, infonya dia melarikan diri ke luar negeri," bebernya.
Ramdoni pun berharap agar kepolisian bekerja maksimal untuk menemukan Hasan Basri Tukiman dan menyeretnya ke pengadilan. Serta meminta agar PT. Prima Makmur Rotokomindo keluar dari lahan yang dikuasai selama ini.
"Kita minta polisi kerja maksimal untuk menemukan Hasan Basri Tukiman agar bisa disidangkan kasusnya dan clear semua. Serta kami minta agar PT. Prima Makmur Rotokomindo keluar dari lahan yang dia kuasai padahal itu bukan hak diam," tandas Romdhoni.
[wah]