Berita

Net

Hukum

Sugiharto Akui Beri Uang Ke Markus Nari Tanpa Tanda Terima

SENIN, 12 JUNI 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) Sugiharto mengaku pernah memberi uang kepada politisi Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Pemberian uang terkait proyek yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Uang untuk Markus Nari saya serahkan langsung di kantornya di Senayan tanpa ada tanda terima uang," ungkap Sugiharto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Sugiharto menambahkan, uang yang diberikan kepada Markus didapat dari Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP dan Paulus Tanos selaku direktur PT Sandipala Arthaputra. Pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP itu juga mengakui pernah mendapat bagian dari Paulus Tanos. Namun uang sebesar USD 30 ribu itu bukan komisi yang diberikan kepadanya setelah menjalankan tugas memberikan uang untuk Markus.


"Uang 30 ribu dolar dari Paulus tanos sudah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.

Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian keterangan palsu yang menyeret politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka. Markus diduga mempengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP. KPK menduga Markus berupaya mempengaruhi Miryam agar tidak membongkar aliran uang yang diterimanya dari Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut meminta uang Rp 5 miliar guna memperlancar pembahasan APBN-Perubahan 2012. Permintaan itu dilakukan sekitar pertengahan Maret 2012.

Untuk memenuhi permintaan Markus, Irman memerintahkan Sugiharto meminta Rp 5 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solusion Anang S. Sudiharjo, namun hanya bisa disanggupi sebesar Rp 4 miliar. Uang kemudian diberikan Sugiharto kepada Markus di Restoran Bebek Senayan. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya