Berita

Net

Hukum

Sugiharto Akui Beri Uang Ke Markus Nari Tanpa Tanda Terima

SENIN, 12 JUNI 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) Sugiharto mengaku pernah memberi uang kepada politisi Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Pemberian uang terkait proyek yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Uang untuk Markus Nari saya serahkan langsung di kantornya di Senayan tanpa ada tanda terima uang," ungkap Sugiharto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Sugiharto menambahkan, uang yang diberikan kepada Markus didapat dari Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP dan Paulus Tanos selaku direktur PT Sandipala Arthaputra. Pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP itu juga mengakui pernah mendapat bagian dari Paulus Tanos. Namun uang sebesar USD 30 ribu itu bukan komisi yang diberikan kepadanya setelah menjalankan tugas memberikan uang untuk Markus.


"Uang 30 ribu dolar dari Paulus tanos sudah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.

Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian keterangan palsu yang menyeret politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka. Markus diduga mempengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP. KPK menduga Markus berupaya mempengaruhi Miryam agar tidak membongkar aliran uang yang diterimanya dari Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut meminta uang Rp 5 miliar guna memperlancar pembahasan APBN-Perubahan 2012. Permintaan itu dilakukan sekitar pertengahan Maret 2012.

Untuk memenuhi permintaan Markus, Irman memerintahkan Sugiharto meminta Rp 5 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solusion Anang S. Sudiharjo, namun hanya bisa disanggupi sebesar Rp 4 miliar. Uang kemudian diberikan Sugiharto kepada Markus di Restoran Bebek Senayan. [wah] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya