Berita

Hary Tanoe

Hukum

HT: Saya Ajak Untuk Melihat Siapa Yang Profesional Dan Siapa Yang Preman

SENIN, 12 JUNI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN:

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), membantah telah mengancam Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto.

Itu ditegaskan HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin siang (12/6). Ia diperiksa terkait isi pesan singkat elektroniknya atau SMS ke Yulianto pada 2016 silam.

"Saya jelaskan tadi, bahwa kalau kita lihat pargraf pertama, ini bukan ancaman," ungkap HT kepada wartawan.


Dia menegaskan, dirinya hanya menyampaikan pesan moral, termasuk ajakan memahami kerja secara profesional.

"Saya mengajak yang bersangkutan untuk melihat, siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman," timpal HT.

Selain itu, lanjut dia, pesan ke Yulianto juga berkaitan karir politik. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan misinya jika berhasil menjadi Presiden RI. Ia berjanji membersihkan para penegak hukum yang semena-mena.

"Saya ingin garis bawahi yang dipermasalahkan sebagai ancaman. Di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum yang sifatnya adalah jamak, bukan tunggal," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Yulianto mendapatkan sebuah SMS dari orang misterius pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16:30 WIB.

Konten SMS, berbunyi "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Sempat diabaikan, surat serupa kembali masuk ke ponsel Yulianto. Namun, dalam pesan lanjutan itu ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto pun melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh HT. Setelah itu, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman ke Bareskrim Polri.

Jika terbukti bersalah, HT terancam kasus dugaan melanggar Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya