Berita

Makanan dan Minuman Kedaluwarsa/Net

On The Spot

Dari Depan Gudang, Bau Busuk Menusuk Hidung

Melihat Tempat Penyimpanan Makanan Kedaluwarsa
SENIN, 12 JUNI 2017 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat penimbunan makanan dan minuman kedaluwarsa. Label kedaluwarsa makanan dan minuman tersebut diubah agar bisa diedarkan kembali.

Penggerebekan dilaku­kan BPOM DKI Jakarta pada akhir pekan lalu. Rumah yang dijadikan gudang tersebut be­rada di Kompleks Perumahan Metro Sunter, Blok H, Nomor 46, RT 4, RW 8, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Gudang tersebut berada di pe­rumahan yang terbilang elite dan ramai. Lingkungan sekitarnya merupakan permukiman warga yang cukup ramai dengan ak­tivitas. Tapi kemarin, tak ada lagi aktivitas di rumah tersebut.


Barang-barang berupa maka­nan dan minuman kedaluwarsa yang siap "didaur ulang" dibi­arkan berserakan begitu saja di teras rumah tersebut. Tampak sejumlah makanan dan minuman dari beberapa merek terkenal berada dalam tumpukan. Bau busuk yang berasal dari maka­nan dan minuman kedaluwarsa terasa menusuk hidung.

Pada bagian akses, pintu masuk ke dalam rumah disegel dengan lakban merah. Sedangkan pagar bagian depan rumah dengan lebar depan sekitar 6 meter itu, dipasangi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) line ber­warna kuning. Selain itu, aliran listrik menuju rumah tersebut pun telah diputus.

Alex, warga setempat menyebut, aktivitas pergudangan di rumah tersebut berlangsung cukup lama. Dia mengetahui, rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan par­sel yang berisi makanan maupun minuman.

"Seingat saya sudah 12 tahun, kalau tak salah. Setahu saya jadi gudang makanan, tempat bikin parsel-parsel gitu. Yang saya tahu juga makanan dan minumannya kadang dijual keluar Jakarta," ujar Alex saat ngobrol.

Dia menuturkan, terungkap­nya aktivitas gudang tersebut berawal dari pengakuan bekas karyawan yang sudah dipecat pemiliknya.

"Kalau dari omongan warga sih begitu, dia dipecat, sakit hati, terus ngomong deh ke aparat," ucap pria yang tinggal persis di sebelah gudang tersebut.

Selain itu, menurut Alex, warga sekitar juga merasa ter­ganggu dengan aktivitas di rumah tersebut. Pasalnya, rumah yang dijadikan tempat usaha itu berada di lingkungan padat penduduk. Dia meminta hal tersebut jadi perhatian pemerin­tah setempat.

"Makanya, setelah kasus ini terungkap, kita juga sudah ngomong ke RW supaya dilihat lagi rumah-rumah yang dijadi­kan tempat usaha di komplek ini. Memang usaha mereka le­gal, tapi katanya ada juga yang merasa terganggu. Apalagi, sekarang ketahuan kasus begini, yajadi agak malu dan kesal juga warga," ucapnya.

Di tempat sama, Budiman yang juga warga sekitar, men­gaku tak tahu menahu isi rumah tersebut. Bahkan, dia mengaku shock, karena rumah tersebut penuh dengan makanan ked­aluwarsa yang siap untuk dijual kembali. Menurutnya, hal itu merugikan dan berbahaya.

"Kurang ajar sekali pelakunya mau untung tapi merugikan ban­yak orang. Saya itu enggak tahu sama sekali, Mas. Saya tahunya itu dalam rumah ini tempat mengemas parsel. Apalagi, kalau sampai diedarkan ke luar kota gitu," ujar Budiman.

Makanya, kata dia, kalau saja warga tahu dari awal, mungkin akan bertindak. "Mendingan dibakar saja rumah ini. Kurang ajar kan makanan yang kedalu­warsa begitu dijual, pastinya tidak sehat untuk dikonsumsi," ucapnya dengan nada tinggi.

Ketua RT setempat, Lukman Hakim menjelaskan, rumah tersebut sudah enam tahun di­jadikan tempat pemesanan par­sel. Dia pun kaget jika ternyata produk yang diolah di rumah tersebut ternyata makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi.

"Masalahnya, rumah ini isinya memang ada banyak makanan dan digunakan tempat untuk mengemas parsel-parsel buat Hari Raya. Tapi, saya enggak nyangka saja. Sebab, sehari-hari di rumah ini yang datang itu mobil box. Entah isinya apa, tapi yang saya tahu makanan gitu," jelas Lukman.

Dikatakan, pemilik rumah ini diduga berinisial A, ja­rang berada di rumah tersebut. Bahkan, Lukman menyebut pemilik rumah juga jarang ber­sosialisasi. Dia pun baru tahu isi rumah itu penuh dengan makanan dan minuman, dan terlihat berantakan.

"Kalau dilihat memang sangat berantakan ya, enggak seperti gudang yang layak. Warga me­mang pernah komplain rumah ini seperti mengeluarkan bau apek dan bau aneh begitu. Pengurus RT juga pernah menegur," kata Lukman.

Suhendri, petugas kemanan setempat mengatakan, sebelum­nya aktivitas di rumah tersebut biasanya berlangsung mulai pagi hingga sore hari. Namun, dia tak pernah mengetahui dan bertemu dengan pemilik rumah berpagar merah tersebut.

"Biasanya kegiatannya jam delapan pagi sampai jam empat sore. Kalau pemiliknya setahu saya jarang ke sini, paling cuma ada karyawannya saja. Ada delapan orang yang saya tahu," kata pria yang memakai seragam hijau tua itu.

Penggerebekan yang dilak­sanakan BPOM DKI Jakarta sempat membuat masyarakat sekitar sempat keheranan. Saat menggerebek, BPOM langsung merengsek masuk ke dalam rumah setelah berkoordinasi dengan warga sekitar.

Di dalam rumah tampak be­rantakan serta dipenuhi sejum­lah makanan dan minuman ringan yang sudah kedaluwarsa. Pihak BPOM pun geleng-geleng kepala ketika melihat bagian dalam rumah yang berantakan penuh dengan makanan-minu­man kedaluwarsa itu.

"Toko-toko di sini banyak ditemukan makanan kedaluwarsa,ternyata gudangnya makanan dan minuman kedalu­warsa ya di dalam rumah ini," ucap Dewi Prawita Sari, Kepala BPOM DKI di lokasi penggerebekan.

Latar Belakang
Diawali Sidak, Tim BPOM Temukan Alat Pengubah Tanggal Kedaluwarsa


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menggerebek sebuah rumah yang menyimpan makanan dan minuman kedaluwarsa di Kawasan Perumahan Metro Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/6).

Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, penggerebekan itu diawali saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Saat sidak itu, ditemu­kan sebuah toko yang men­jual sejumlah bahan makanan kedaluwarsa.

Pemilik berinisial Aitu disebut mengganti tanggal kedaluwarsa produk. Petugas kemudian me­minta Amenunjukkan lokasi tempat dia menyimpan seluruh makanan kedaluwarsa yang diedarkan ke pasar.

Pihak BPOM DKI langsung mengecek beberapa makanan yang bungkusnya terlihat rusak dan kusam atau lusuh. Bahkan, beberapa dari mereka menemu­kan alat yang diduga diguna­kan untuk menghapuskan label kedaluwarsa di makanan dan minuman itu.

"Dimulai dari toko. Di tokonya banyak pangan kedaluwarsa. Ternyata gudangnya di sini. Kami buka gudangnya ini dan minta disaksikan Ketua RT se­tempat, karena ini perumahan. Sehingga, dengan izin lingkun­gan, kami buka paksa. Lalu di dalam gudang ini isinya pangan kedaluwarsa. Siap untuk diper­jualbelikan. Pangan-pangan bisa terjual tergantung permintaan customer," terang Dewi.

Dewi meyakini, pelaku meng­ganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan pangan. Di bagian la­belnya, papar Dewi, bisa diubah jadi tanggal yang baru guna mengelabui pengguna pangan. "Ada yang tanggalnya dihapus diganti tanggal kedaluwarsa yang masih berlaku."

BPOM juga menemukan be­berapa barang buktinya, yakni alat-alat untuk mengganti tang­gal. Yaitu berupa stempel, thin­ner, spidol, dan juga tinta. "Di sini lengkap kami temukan barang bukti untuk penggantian tanggal kedaluwarsa, hingga alat repacking. Ini sangat mempri­hatinkan ya," tuturnya.

Dikatakan Dewi, makanan dan minuman yang kedalu­warsa di dalam rumah tersebut, rata-rata berupa makanan untuk dikonsumsi anak-anak. Merk makanan dan minuman pun berasal dari produk sejumlah pe­rusahaan ternama di Indonesia, bahkan internasional.

"Makanan-makanan kedalu­warsa di sini, merupakan ma­kanan anak-anak yang paling banyak diminati dan merk-merk terkenal. Ini pemiliknya perseorangan. Diketahui pemi­lik rumah beserta isinya ini," paparnya.

Dewi mengaku akan menindak tegas pelaku tersebut. Pasalnya, aktivitas tersbut sangat merugi­kan konsumen dan membahaya­kan kesehatan. Pelaku bisa di­tuntut dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

"Tindakan ini membahayakan kesehatan. Kita akan melakukan penyelidikan, apabila alat bukti mencukupi, maka akan diproses ke tingkat lebih serius, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

Dewi pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap produk-produk makanan dan minu­man. Dia meminta masyarakat mengecek tanggal kedaluwarsa dan bentuk fisik makanan mau­pun minuman.

"Masyarakat harus mengecek lebih jelas lagi. Sementara un­tuk pelaku ini, sedang ke luar kota. Ini harus ditindak secara tegas dan pasti kami proses," tandasnya. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya