Berita

Hukum

Gelar Perkara Kasus Heli AW-101, KPK Temukan Potensi Tersangka Baru

MINGGU, 11 JUNI 2017 | 00:58 WIB | LAPORAN:

. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menelisik keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Menurut Agus, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menaikan dugaan korupsi korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 ke tingkat penyidikan. Bahkan Agus tak membantah pihaknya telah mengantongi potensi tersangka dalam kasus tersebut

"(Potensi Tersangka) Sudah, tapi belum kita tersangkakan. Tapi sudah kita gelar di KPK," ujar Agus saat ditemui di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).


Lebih lanjut Agus belum mau membeberkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun Agus menekankan KPK menelisik peran swasta dalam kasus tersebut. Agus sempat melempar senyum saat disinggung swasta yang dimaksud yakni PT Diratama Jaya Mandiri. Diduga pembelian heli melalui perusahaan tersebut.

"Kita tunggulah, belum ada sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan) kita ngomong kan nggak enak. Nanti lah, anda tunggu. Jangan buru-buru," tutup Agus.

Dalam pengungkapan pihak swasta, KPK telah bekerjasama dengan Puspom TNI.

Puspom TNI sendiri telah menetapkan dua perwira yakni, Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Ketiga tersangka diduga telah menggelembungkan harga pengadaan heli ini. Akibatnya, dari anggaran sebesar Rp 738 miliar, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 220 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, Puspom TNI telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari unsur sipil. Tak hanya itu, Puspom TNI juga telah menyita uang sekitar Rp 139 miliar yang disimpan di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.

KPK dan Puspom TNI telah menggeledah Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, dan di (Menara) Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan (seorang) swasta di Sentul City.

Berdasar penyidikan sementara, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Sedangkan Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana pada pihak-pihak tertentu.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya