Demi menindaklanjuti laporan masalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang mangkrak satu tahun, Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) Kalimantan Selatan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/6). Laporan ini berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
Dalam kunjungan ini, Ketua Kapak, Usman Pahero menjelaskan bahwa pihaknya mendapat sejumlah saran dan petunjuk dari Kanit I Bareskrim Polri, AKBP Darmadi.
Darmadi, kata usman mengatakan bahwa Kapak merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pertama yang melapor untuk mempercepatan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu. Sementara kasus ini sudah ditangani oleh Polda Kalsel (Kalimantan Selatan) dan sudah 5 bulan prosesnya berjalan.
Namun begitu Darmadi menyarankan supaya Kapak segera mengirimkan surat kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wasidik) Polri yang berkantor di Trunojoyo, Kebayoran Baru.
"Perihal tentang pengawasan penyidikan sekaligus permohonan gelar perkara yang nanti ditembuskan kepada Dirkrimsus Polda Kalsel agar segera percepat proses penyidikan. Mungkin minggu depan kami kirimkan surat kesana," ujarnya.
Usman mengatakan bahwa pihaknya memohon secara kelembagaan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengawasi proses penyidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kotabaru agar berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami khawatir karena ini menyangkut kepala daerah atau Bupati Kotabaru yang memiliki kewenangan atau power kekuasan yang bisa saja mengintervensi kasus tersebut, baik lewat jalur politik atau birokrasi," jelas dia.
Makanya, kata Usman, pihaknya menaruh rasa hormat dan apresiasi Kapolda Kalimantan Selatan agar sesegera mungkin melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kotabaru.
"Paling tidak memanggil saksi sebagai terlapor," tandasnya.
[ian]