Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama mencabut banding di Pengadilan Tinggi Jakarta merupakan langkah yang tepat.
Begitu kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seperti diberitakan RMOLJakarta, Kamis (8/6).
"Itu langkah yang tepat sudah seharusnya dilakukan Jaksa mengingat apa yang dituntutnya sudah memenuhi fungsinya sebagai penuntut negara mewakili publik," jelasnya.
Meski terbilang terlambat, langkah JPU itu tetap layak untuk diapresiasi. Ini lantaran langkah tersebut bisa menjadi pelajaran ke depan agar sikap Jaksa sebagai institusi penegak hukum tidak keluar dari pakem peran dan fungsinya sebagai penuntut yang dikhawatirkan juga merusak hukum acara pidana.
"Ke depan sebaiknya kejaksaan dalam melakukan fungsinya menjunjung tinggi hukum dan tidak mencampuradukan kepentingan politik orang perorangan di kejaksaan," tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi memastikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabut banding perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Betul, itu sudah dicabut jaksa tanggal 6 Juni," ujar Hasoloan.
[ian]