Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

6 Bulan Buron, Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang 'KO' Didor

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Tukang parkir sekaligus ojek, Egi Firmansyah alias Ridho (22) diringkus anggota unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (8/6) dinihari.

Tersangka kasus perkosaan itu terpaksa dihadiahi timah panas saat berupaya melawan petugas.

"Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di depan Hotel Haris, Jalan Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.


Untuk diketahui, sebelum ditangkap, Egi sempat buron selama kurang lebih enam bulan, sejak 8 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Egi dan rekannya Arif Surahman alias Jawa, nekat merampok dan memperkosa korban MH di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.

Aksi tersebut direncanakan oleh keduanya di sebuah warung kopi dekat TPU Menteng Dalam. Teknisnya, Egi akan mencari korban secara acak dari penumpang ojek yang minta diantarkan. Sementara Arif, menunggu di sebuah gubuk di area TPU.

"Kebetulan korban MH pulang kerja, melintas di pangkalan ojek tempat mereka nongkrong. Lalu, minta diantarkan ke rumahnya," terang Hendy.

Namun tanpa sepengetahuan korban, motor matic hitam yang dikendarai Egi langsung dibelokkan ke areal pemakaman TPU Menteng Dalam. Mengetahui ada yang tidak beres korban langsung berusaha berontak dan melawan.

Korban pun mencoba berontak dengan melompat dari atas motor. Namun kedua pelaku berhasil membekap dan menarik korban ke gubuk di area pemakaman.

Egi pun langsung memperkosa korban dengan dibantu Arif yang memegangi tangan korban.

Puas melampiaskan nafsunya, dua pelaku menguras harta MH dan meninggalkannya sendiri di dalam areal pemakaman.

Tidak lama setelah kejadian, Arif berhasil ditangkap petugas. Setelah melakukan pelacakan, tersangka Egi pun ikut ditangkap polisi.

Selain itu, polisi juha mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic Nopol B 4939 LB, dua STNK, uang, dan ponsel milik tersangka.

"Untuk tersangka Arif, berkas perkarana sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan)," demikian Hendy.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya