Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

6 Bulan Buron, Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang 'KO' Didor

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Tukang parkir sekaligus ojek, Egi Firmansyah alias Ridho (22) diringkus anggota unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (8/6) dinihari.

Tersangka kasus perkosaan itu terpaksa dihadiahi timah panas saat berupaya melawan petugas.

"Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di depan Hotel Haris, Jalan Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.


Untuk diketahui, sebelum ditangkap, Egi sempat buron selama kurang lebih enam bulan, sejak 8 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Egi dan rekannya Arif Surahman alias Jawa, nekat merampok dan memperkosa korban MH di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.

Aksi tersebut direncanakan oleh keduanya di sebuah warung kopi dekat TPU Menteng Dalam. Teknisnya, Egi akan mencari korban secara acak dari penumpang ojek yang minta diantarkan. Sementara Arif, menunggu di sebuah gubuk di area TPU.

"Kebetulan korban MH pulang kerja, melintas di pangkalan ojek tempat mereka nongkrong. Lalu, minta diantarkan ke rumahnya," terang Hendy.

Namun tanpa sepengetahuan korban, motor matic hitam yang dikendarai Egi langsung dibelokkan ke areal pemakaman TPU Menteng Dalam. Mengetahui ada yang tidak beres korban langsung berusaha berontak dan melawan.

Korban pun mencoba berontak dengan melompat dari atas motor. Namun kedua pelaku berhasil membekap dan menarik korban ke gubuk di area pemakaman.

Egi pun langsung memperkosa korban dengan dibantu Arif yang memegangi tangan korban.

Puas melampiaskan nafsunya, dua pelaku menguras harta MH dan meninggalkannya sendiri di dalam areal pemakaman.

Tidak lama setelah kejadian, Arif berhasil ditangkap petugas. Setelah melakukan pelacakan, tersangka Egi pun ikut ditangkap polisi.

Selain itu, polisi juha mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic Nopol B 4939 LB, dua STNK, uang, dan ponsel milik tersangka.

"Untuk tersangka Arif, berkas perkarana sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan)," demikian Hendy.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya