Berita

Markus Nari/Net

On The Spot

Markus Golkar Jarang Nongol Di Gedung DPR

Jadi Tersangka Halangi Penuntutan Kasus e-KTP
KAMIS, 08 JUNI 2017 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK terus mengembangkan kasus korupsi proyek e-KTP. Kini, yang menjadi tersangka adalah Markus Nari. Politikus Golkar ini diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Anggota Komisi IV DPR ini jarang beraktivitas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kamar kerjanya di Ruang 1412 Gedung Nusantara I DPR sepi. Tidak terlihat aktivitas berarti diruang kerja yang cukup besar itu.

Setelah diketuk beberapa kali, baru muncul salah satu staf dari balik pintu "Bapak sudah jarang ke sini. Terakhir, pada awal masa kerja DPR (22/5)," ujar Haris, staf pribadi Markus Nari, kemarin.


Kemarin, ruang kerja Markus tertutup rapat. Namun, lampu ruangan dalam kondisi menyala terang. Tidak ada nomor ruangan maupun nama yang biasa ditem­pel di depan pintu. Walhasil, pintu warna coklat muda itu dibiarkan polos. Padahal, ruang kerja anggota Dewan lainnya yang berada di sisi kanan dan kirinya tertera nomor ruangan dan nama anggota.

"Kalau kegiatan di luar DPR masih jalan terus," ujar Haris tanpa mau menyebut kegiatan tersebut.

Dari sisi ukuran, ruang kerja politisi asal Makassar, Sulawesi Selatan ini tergolong paling besar dibanding ruang kerja anggota DPR lainnya. Pasalnya, dua ruangan disulap menjadi satu. Satu ruangan digunakan sebagai tempat rapat. Di ruangan ini tersedia meja oval lengkap dengan beberapa kursi warna hitam.

Sedangkan ruangan dengan ukuran yang lebih kecil, diguna­kan staf ahli maupun staf pribadi untuk beraktivitas sehari-hari. "Kalau mau ketemu bapak, ke rumahnya saja. Soalnya, bapak sudah jarang ke sini," saran Haris tanpa mau menyebut ru­mah yang dimaksud.

Bagaimana tanggapan Markus Nari? Markus membantah sangkaan KPK, bahwa dirinya mempengaruhi terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta ang­gota DPR Miryam S Haryani un­tuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berko­munikasi untuk membatalkan BAP (berita acara pemeriksaan). Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan," ujar Markus di Gedung DPR, Jumat (2/6).

Markus bersikukuh, tuduhan KPK terhadapnya tidak benar. Dirinya berencana memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. "Saya akan sampaikan ke KPK," tandasnya.

Terkait upaya pencegahan terhadapnya bepergian ke luar negeri, Markus mengatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK. Namun, ia memastikan akan kooperatif terhadap proses hukum. "Itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana," ucap bekas anggota Komisi II DPR ini.

Namun demikian, Markus mengaku tidak terlibat dalam ka­sus korupsi e-KTP, karena baru masuk sebagai anggota Komisi II DPR tahun 2012. "Saya masuk Januari 2012, ini (peristiwa) 2011 dibicarakan, bagaimana bisa?" tampiknya.

Selain itu, dia juga mengaku tak tahu-menahu soal pembagian uang proyek e-KTP ke sejumlah anggota Dewan. Sebab, saat itu dirinya masih berada di Komisi IV DPR.

"Saya juga tidak kenal Andi Narogong," tutupnya. Seperti diketahui, Andi adalah pengusaha yang namanya disebut-sebut dalam perkara ini.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partainya meng­hormati proses hukum terkait penetapan Markus Nari sebagai tersangka di KPK.

"Apabila ada kader tersangkut masalah hukum, apalagi tindak pidana korupsi, maka Partai Golkar menghormati proses itu," ujar Idrus di Jakarta, kemarin.

Idrus mengimbau kepada Markus sebaiknya mengundurkandiri dari jabatannya sebagai anggota Dewan agar lebih fokus dalam menjalani proses hukum di KPK. "Dalam beberapa kasus, ada beberapa anggota Dewan yang terkait hukum, dengan ke­sadaran sendiri mengundurkan diri dari DPR," sebutnya.

Ia menyarankan, Markus meniru sikap salah satu kaderGolkar, Budi Supriyanto. Budi saat terjerat kasus korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun lalu, langsung mengundurkan diri sebagai ang­gota Dewan.

Namun demikian, Idrus menegaskan, partainya akan mem­berikan pendampingan hukum terhadap kader yang terkena masalah hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan, proses yang ada betul-betul di­dasarkan pada rasa keadilan dan fakta-fakta hukum.

Lebih lanjut, Idrus menam­bahkan, bahwa pendampingan hukum merupakan hal lazim yang dilakukan Partai Golkar jika kadernya tersangkut ka­sus hukum. Namun, dia me­nampik bahwa belum dipecat­nya Markus merupakan sikap partai yang tidak menghormati proses hukum.

"Kami tetap akan menindak tegas kader yang terbukti terlibat kasus korupsi," tandasnya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menyata­kan, ditetapkannya Markus Nari sebagai tersangka, berdampak psikologis terhadap kader Golkar yang lain. "Kita sudah diskusi dengan kawan-kawan, termasuk Pak Ketua Umum Setya Novanto, mudah-mudahan ini tidak semakin melebar," tutur Nurdin di Jakarta, kemarin.

Menurut Nurdin, kasus Markus Nari tidak pada substansi perkara e-KTP yang tengah diproses KPK. Sehingga, pihaknya mengaku tidak tahu persis, apa yang terjadi dengan proses ter­sangka itu.

Namun, lanjut dia, partainya tetap menghormati proses hu­kum yang membelit kadernya. Ia meminta, agar masalah ini tak dipolitisir. "Kami yakin obyek­tif, tapi di sekitar-sekitar itu kan bisa untuk politisasi," ujarnya.

Nurdin menambahkan, Markus tidak punya kepentingan untuk mengintervensi, apalagi mengintimidasi Miryam Haryani agar mencabut BAP terkait pembagian duit ke sejumlah anggota Dewan.

"Kepentingan dia apa. Sementara yang disebut dalam e-KTP bukan hanya dia sendiri," pungkasnya. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya