Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Siti Fadilah: Kasus Alkes Direkayasa

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa sangat tidak biasa, cenderung dipaksakan, beraroma rekayasa hingga bernuansa konspirasi.

Hal itu diungkapkan Siti dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Siti, pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) yang ditandatanganinya dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan yang berlaku. Adanya verbal SRPL untuk menteri harus dibuat oleh kepala biro keuangan sebagai hasil kajian yang ditugaskan oleh sekjen.


"Fakta hukum dalam persidangan, SRPL yang saya tandatangani telah melalui prosedur ditandai dengan adanya verbal yang sah. Dan telah diparaf sekjen, irjen dan disertai kajian sistematis yang dibuat Kabiro Keuangan Cholic Amin," jelasnya saat membaca pledoi.

Siti mengatakan, SRPL yang ditandatanganinya tidak berisi arahan harus menunjuk langsung tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan dirinya memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma dalam pengadaan alkes.

Menurutnya, inti dakwaan yang dibuat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menteri kesehatan mempunyai niat untuk mencari keuntungan finansial sendiri ataupun orang lain dengan membuat surat rekeomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal. Namun faktanya persidangan, itu tidak terbukti dan jaksa tetap melakukan rekayasa.

"Dakwaan JPU bahwa menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN (Partai Amanat Nasional) tidak terbukti sama sekali," ujar Siti.

Siti melanjutkan, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa, bahkan sengaja dihilangkan. Terlebih mengenai verbal abal-abal tersebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Verbal resmi dari SRML Nomor 15912/Menkes/2005 tidak pernah menjadi barang bukti dan tidak pernah diungkap dalam persidangan.

"Menurut saya kasus ini direkayasa dengan cara antara lain menghilangkan barang bukti kunci yang bernama verbal. Andaikata verbal resmi itu tidak dilenyapkan secara sengaja maupun tidak sengaja, kasus ini tidak menjadi perkara korupsi karena proses pembelanjaannya sesuai prosedur, sehingga tidak ada kerugian negara," papat Siti.

"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim yakin bahwa saya tidak pernah mempunyai niat atau berbuat jahat, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa kepada saya," imbuhnya.

Siti sendiri telah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy memilih PT Indofarma (Persero) Tbk. sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya