Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Siti Fadilah: Kasus Alkes Direkayasa

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa sangat tidak biasa, cenderung dipaksakan, beraroma rekayasa hingga bernuansa konspirasi.

Hal itu diungkapkan Siti dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Siti, pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) yang ditandatanganinya dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan yang berlaku. Adanya verbal SRPL untuk menteri harus dibuat oleh kepala biro keuangan sebagai hasil kajian yang ditugaskan oleh sekjen.


"Fakta hukum dalam persidangan, SRPL yang saya tandatangani telah melalui prosedur ditandai dengan adanya verbal yang sah. Dan telah diparaf sekjen, irjen dan disertai kajian sistematis yang dibuat Kabiro Keuangan Cholic Amin," jelasnya saat membaca pledoi.

Siti mengatakan, SRPL yang ditandatanganinya tidak berisi arahan harus menunjuk langsung tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan dirinya memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma dalam pengadaan alkes.

Menurutnya, inti dakwaan yang dibuat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menteri kesehatan mempunyai niat untuk mencari keuntungan finansial sendiri ataupun orang lain dengan membuat surat rekeomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal. Namun faktanya persidangan, itu tidak terbukti dan jaksa tetap melakukan rekayasa.

"Dakwaan JPU bahwa menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN (Partai Amanat Nasional) tidak terbukti sama sekali," ujar Siti.

Siti melanjutkan, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa, bahkan sengaja dihilangkan. Terlebih mengenai verbal abal-abal tersebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Verbal resmi dari SRML Nomor 15912/Menkes/2005 tidak pernah menjadi barang bukti dan tidak pernah diungkap dalam persidangan.

"Menurut saya kasus ini direkayasa dengan cara antara lain menghilangkan barang bukti kunci yang bernama verbal. Andaikata verbal resmi itu tidak dilenyapkan secara sengaja maupun tidak sengaja, kasus ini tidak menjadi perkara korupsi karena proses pembelanjaannya sesuai prosedur, sehingga tidak ada kerugian negara," papat Siti.

"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim yakin bahwa saya tidak pernah mempunyai niat atau berbuat jahat, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa kepada saya," imbuhnya.

Siti sendiri telah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy memilih PT Indofarma (Persero) Tbk. sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya