Berita

Mohammad Mahfud MD/Net

Wawancara

WAWANCARA

Mohammad Mahfud MD: Bagus Itu Kewenangan KPK Diperluas, Bisa Usut Korupsi Swasta Selain Pejabat Negara

SENIN, 05 JUNI 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mendukung usulan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar korupsi di sektor swasta juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, kasus korupsi di sektor swasta juga berjumlah banyak, sehingga sudah tepat jika ada aturan agar KPK diberi­kan kewenangan memberantas korupsi di sektor swasta.

Seperti diketahui, rencana itu mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan institusinya sedang menyusun konsep un­tuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam undang-undang tersebut.

"Saat ini kita sedang mendraf dan mau diberikan ke pemerin­tah, kalau pemerintah setuju," kata Agus Rahardjo.


Namun konsep revisi undang-undang tersebut masih dikerja­kan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor saat ini hanya mengatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sementara korupsi yang murni dilakukan swasta dengan swasta lainnya belum diatur da­lam Undang-Undang tersebut.

Agus mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta. "Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku dia mengontak tu­kang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tapi tukang masak itu menyam­paikan ke majikannya supaya memesan ke pedagang ikan itu saja. Tukang masak ikan menda­pat sesuatu dari pedagang ikan, itu artinya suap," kata Agus. Berikut pandangan Mahfud MD soal upaya KPK agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam Undang-Undang Tipikor:

Anda setuju dengan rencana KPK itu untuk merisi pera­turan supaya bisa menangani korupsi di sektor swasta?

Wah bagus usulan (menambah kewenangan KPK menangani kasus korupsi sektor swasta) itu.

Apa alasannya sehingga KPK memang seharusnya bisa menyentuh korupsi di ranah swasta?
Ya karena di luar negeri juga banyak itu.

Maksudnya banyak ko­rupsi yang dilakukan oleh pihak swasta dan merugikan negara?
Iya, bahwa kalau korupsi itu juga banyak dilakukan oleh sek­tor swasta tidak hanya oleh peja­bat negara saja yang melakukan korupsi itu. Swasta juga banyak yang melakukan.

Contoh korupsi yang dilaku­lan di sektor swasta seperti apa sih. Apa sama dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara?
Ya misalnya saja dengan cara penimbunan barang oleh swasta. Misalnya (pelakunya) membeli beras di Bekasi kepada petani dengan harga yang sangat mu­rah, misalnya Rp 2.000 per liter, lalu ditimbun, ditimbun terus menerus hingga lama, setelah itu disimpan dan dikirim dan di­masukkan bagasi lagi. Sehingga harga beras itu menjadi Rp 7.000 per liter. Ya caranya seperti itulah. Namun intinya saya sih setuju saja (KPK menangani korupsi di sektor swasta).

Tetapi, sebenarnya korupsi di sektor swasta di Indonesia ini jumlahnya banyak atau sedikit jika dibandingkan den­gan korupsi bukan swasta?
Wah kalau di swasta banyak. Selama ini kan swasta berkolusi dengan negara, ya dengan pe­merintah. Antar-swasta sendiri kan juga banyak.

Bukannya penindakan ko­rupsi di sektor swasta sudah menjadi ranah penegak hu­kum yang lainnya, apakah itu tidak akan tumpang tindih?

Itu tergantung kita. Memang itu kan masuk ke dalam ra­nah kepolisian yaitu tindak pidana korupsi tetapi kalau mau dimasukkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saya setuju. Bukan tidak ada yang menangani, sebab yang menan­gani sudah ada.

Apa Anda punya catatan khusus kepada KPK jika usulan penangan korupsi oleh swasta itu disetujui oleh pe­merintah?
Intinya saya setuju dengan usulan itu. KPK sudah tahulah apa saja tugasnya, KPK sudah punya banyak data untuk men­gungkapnya.

Oh ya sebenarnya korupsi pada sektor swasta paling ban­yak di sektor apa?

Wah, di banyak sektor kasus korupsi itu (sektor swasta). Ya banyak. Itu baik di sektor jasa, sektor pertanian, dan sektor lain­nya. Hampir semua sektor ada kok (praktik korupsi). ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya