Berita

Bekto Suprapto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bekto Suprapto: TNI Boleh Berantas Terorisme, Asal Tidak Kebal Peradilan Umum

SENIN, 05 JUNI 2017 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme didu­kung penuh komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. Namun dukungan Bekto terhadap wacana itu di­sertai dengan catatan khusus buat TNI. Berikut penuturan Bekto Suprapto, Komisioner Kompolnas;

Catatan khusus apa yang Anda inginkan dalam wacana peliba­tan TNI dalam operasi pember­antasan terorisme itu? (Catatan itu) ya dalam bentuk ketentuan.

Ketentuan khusus apa itu?
Ketentuan yang menyatakan bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum, jika dilibat­kan dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pe­langgaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum. Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup. Saya khawatir, prajurit TNI yang melakukan tindakan melanggar hukum saat menan­gani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

Ketentuan yang menyatakan bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum, jika dilibat­kan dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pe­langgaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum. Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup. Saya khawatir, prajurit TNI yang melakukan tindakan melanggar hukum saat menan­gani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

Kenapa harus begitu?
Hal ini untuk mengantisi­pasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya ber­beda dengan Polri. Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi tero­ris. Sementara TNI tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh. Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed. Dan ini harus bisa diper­tanggungjawabkan.

Kalau untuk urusan per­tanggungjawaban praju­rit TNI itu kan bisa lewat Pengadilan Militer?
Terorisme kan masuk peradi­lan umum. Bisa berurusan me­luas ke masyarakat sipil. Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impu­nitas, masyarakat tidak dapat keadilan. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.

Jika aturan itu tak dibentuk, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terung­kap. Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum. Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir inkonstitusional.

Anda menyarankan supaya ketentuan ini dimasukkan dalam RUU Terorisme?

Tidak, menurut saya harus ada undang-undang perbantuan atau dibuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) khusus terkait hal ini. Kalau tidak ada Perppu atau undang-undang perbantuan tu­gas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal.

Kenapa begitu?
Karena sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) kita, yang ber­tanggung jawab jaga keamanan negara adalah polisi. Teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara. Oleh karena itu, harus ada undang-undang perbantuan tugas, dan itu harus dibuat terlebih dulu kalau mau TNI dilibatkan.

Tapi bukankah selama ini TNI dilibatkan dalam sejum­lah operasi Polri. Contohnya dalam Operasi Tinombala di Palu Sulawesi Tengah untuk memberantas teroris kelom­pok Santoso. Apakah artinya pelibatan itu ilegal?
Bisa dianggap begitu. Oleh karena itu, ke depan, harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak meny­alahi undang-undang. Jangan ulangi kesalahan berulang. Toh UUD dan Tap MPR, memandat­kan harus ada undang-undang perbantuan. Dan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada.

Untuk merancang undang-undang perbantuan itu kan butuh waktu yang cukup lama lagi, sementara saat ini tindak pidana teroris sudah menjadi ancaman nasional?
Kalau undang-undangnya belum ada bisa sementara den­gan Perppu. Kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang namanya Perppu setara undang-undang kita berharap pemerintah kelu­arkan dua Perppu.

Dengan masuknya TNI ini, apakah penanganan teroris jadi tidak tumpang tindih?

Tidak. Keterlibatan TNI da­lam kasus terorisme sebetulnya tidak akan signifikan. Sebab, kinerja Polri dalam menangani terorisme sudah baik.

Kita bahkan mendapat pu­jian internasional dalam me­nangani terorisme. Namun, kami menyadari tidak semua kondisi dapat diatasi Polri sendirian. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya