Berita

Bekto Suprapto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bekto Suprapto: TNI Boleh Berantas Terorisme, Asal Tidak Kebal Peradilan Umum

SENIN, 05 JUNI 2017 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme didu­kung penuh komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. Namun dukungan Bekto terhadap wacana itu di­sertai dengan catatan khusus buat TNI. Berikut penuturan Bekto Suprapto, Komisioner Kompolnas;

Catatan khusus apa yang Anda inginkan dalam wacana peliba­tan TNI dalam operasi pember­antasan terorisme itu? (Catatan itu) ya dalam bentuk ketentuan.

Ketentuan khusus apa itu?
Ketentuan yang menyatakan bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum, jika dilibat­kan dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pe­langgaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum. Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup. Saya khawatir, prajurit TNI yang melakukan tindakan melanggar hukum saat menan­gani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

Ketentuan yang menyatakan bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum, jika dilibat­kan dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pe­langgaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum. Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup. Saya khawatir, prajurit TNI yang melakukan tindakan melanggar hukum saat menan­gani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.

Kenapa harus begitu?
Hal ini untuk mengantisi­pasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya ber­beda dengan Polri. Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi tero­ris. Sementara TNI tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh. Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed. Dan ini harus bisa diper­tanggungjawabkan.

Kalau untuk urusan per­tanggungjawaban praju­rit TNI itu kan bisa lewat Pengadilan Militer?
Terorisme kan masuk peradi­lan umum. Bisa berurusan me­luas ke masyarakat sipil. Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impu­nitas, masyarakat tidak dapat keadilan. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.

Jika aturan itu tak dibentuk, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terung­kap. Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum. Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir inkonstitusional.

Anda menyarankan supaya ketentuan ini dimasukkan dalam RUU Terorisme?

Tidak, menurut saya harus ada undang-undang perbantuan atau dibuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) khusus terkait hal ini. Kalau tidak ada Perppu atau undang-undang perbantuan tu­gas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal.

Kenapa begitu?
Karena sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) kita, yang ber­tanggung jawab jaga keamanan negara adalah polisi. Teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara. Oleh karena itu, harus ada undang-undang perbantuan tugas, dan itu harus dibuat terlebih dulu kalau mau TNI dilibatkan.

Tapi bukankah selama ini TNI dilibatkan dalam sejum­lah operasi Polri. Contohnya dalam Operasi Tinombala di Palu Sulawesi Tengah untuk memberantas teroris kelom­pok Santoso. Apakah artinya pelibatan itu ilegal?
Bisa dianggap begitu. Oleh karena itu, ke depan, harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak meny­alahi undang-undang. Jangan ulangi kesalahan berulang. Toh UUD dan Tap MPR, memandat­kan harus ada undang-undang perbantuan. Dan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada.

Untuk merancang undang-undang perbantuan itu kan butuh waktu yang cukup lama lagi, sementara saat ini tindak pidana teroris sudah menjadi ancaman nasional?
Kalau undang-undangnya belum ada bisa sementara den­gan Perppu. Kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang namanya Perppu setara undang-undang kita berharap pemerintah kelu­arkan dua Perppu.

Dengan masuknya TNI ini, apakah penanganan teroris jadi tidak tumpang tindih?

Tidak. Keterlibatan TNI da­lam kasus terorisme sebetulnya tidak akan signifikan. Sebab, kinerja Polri dalam menangani terorisme sudah baik.

Kita bahkan mendapat pu­jian internasional dalam me­nangani terorisme. Namun, kami menyadari tidak semua kondisi dapat diatasi Polri sendirian. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya