Berita

Nusantara

Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan memberi tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Setiap tahun menjelang Lebaran Kementerian Ketenagakerjaan selalu membangun posko pengaduan, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja. Guna memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan," kata Menaker M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (4/6).

Dia menjelaskan, selain mendirikan posko-posko pemantau, Kemenaker juga membentuk satuan petugas THR. Untuk memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya yang sudah menjadi hak para pekerja. Sedangkan, untuk jumlah pemberian THR oleh perusahaan tergantung dari masa kerja karyawan.


"Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, kalau masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional," beber Hanif.

Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Tunjangan hari raya harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak," demikian Hanif. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya