Berita

Chung Yoo-ra/Reuters

Dunia

Pengadilan Korsel Enggan Keluarkan Perintah Penangkapan Untuk Putri Kerabat Eks Presiden

SABTU, 03 JUNI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Chung Yoo-ra, putri seorang tokoh kunci dalam skandal korupsi yang menyebabkan penggulingan dan penangkapan mantan presiden Park Geun-hye.

Chung, wanita berusia 20 tahun, melarikan diri ke Eropa tahun lalu untuk menghindari tuntutan oleh pemerintah Korea Selatan karena keterlibatannya terkait dengan dugaan kejahatan ibunya, Choi Soon-sil, seorang kepercayaan lama yang dituduh berkolusi dengan Park untuk mengumpulkan suap dari Bisnis top negara.

Choi dan Park saat ini ditahan di pusat penahanan yang menjalani persidangan untuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras jutaan dolar dari perusahaan besar dan menekan mereka untuk menyumbang ke yayasan yang dikendalikan oleh Choi.


"Dengan bukti penting yang dikumpulkan, dan keterlibatan Chung dalam skandal tersebut telah diselidiki, sulit untuk mengakui alasan, kebutuhan, dan kesesuaian penangkapan pada tahap penyelidikan ini," begitu keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhir pekan ini seperti dimuat Reuters.

Chung menjatuhkan banding ekstradisi pekan lalu di Denmark, di mana dia telah ditahan, dan kembali ke Korea Selatan pada hari Rabu.

"Karena bayi saya belum bisa menghabiskan waktu bersama keluarga, saya pikir akan lebih baik bagi saya untuk kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai skandal tersebut," katanya kepada wartawan saat dia tiba di Incheon pada hari Rabu kemarin.

Dia ditangkap tanpa surat perintah oleh jaksa di atas pesawat Korean Air Lines dalam perjalanan ke Korea Selatan dan ditahan untuk diinterogasi. Dia dibebaskan pagi hari Sabtu pagi.

Chung dituduh melakukan tuduhan termasuk gangguan kriminal terkait dengan catatan akademis dan penerimaannya ke universitas Korea Selatan dengan kualifikasi yang meragukan. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya